Lompat ke isi utama

Berita

Ikuti pertemuan via Vidcon, Bawaslu Kota Tegal siap mantapkan pelayanan informasi publik

Menindak lanjuti SE Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0075/K.BAWASLU/HM.00/III/2020 tentang Layanan Informasi pada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar Video Confrence bersama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah membahas terkait PPID di tingkat Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah pada hari Selasa, 31 Maret 2020. Adapun beberapa hal yang perlu ditindak lanjuti dan digarisbawahi terkait PPID, yakni kesesuaian struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Bawaslu Kabupaten/Kota yang ada dalam Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019, pentingnya penyusunan DIPpembuatan SOP terkait pelayanan informasi, dan mekanisme pelayanan informasi pada PPID Bawaslu Kabupaten Kota serta ketersediaan sarana dan prasarana PPID di Bawaslu Kabupaten/Kota.

Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar SAKA menyampaikan bahwa Bawaslu punya kewajiban pada publik, salah satunya menjadi lembaga terbuka dan profesional serta bagaimana kita (Bawaslu) menyediakan perangkat PPID dengan Baik.

Komisioner, Korsek dan Staf Bawaslu Kota Tegal dalam mengikuti Vidcon

Menyikapi hal tersebut, Bawaslu Kota Tegal telah merancang ruangan yang digunakan untuk pelayanan informasi publik, serta telah mempublis informasi-informasi terkait kelembagaan dan kepemiluan di lingkungan Bawaslu Kota Tegal. Masyarakat yang membutuhkan informasi juga dapat mengajukan melalui online di ppid.tegalkota.bawaslu.go.id atau dapat mengajukan secara langsung dengan datang ke Sekretariat Bawaslu Kota Tegal. Selain itu Bawaslu Kota Tegal menyatakan siap menyusun hal-hal yang diintrsuksikan pada Surat Edaran tersebut yang diantaranya menyesuaikan struktur tim KIP/PPID sesuai dengan Perbawaslu 10 tahun 2019.

Sementara terkait dengan SOP, Rofiuddin (Anggota Bawaslu Jawa Tengah) menyampaikan bahwa Kita (Bawaslu se-Jawa Tengah) semua harus memiliki SOP dan yang menyusun adalah Bawaslu Provinsi. Batas penyusunan ini diberi waktu oleh Bawaslu RI hingga 26 Mei 2020, untuk itu rekan-rekan provinsi akan menyusun SOP tersebut dan akan dishare untuk dicermati apakah sesuai situasi dan kondisi lokal. (DD)

Tag
Bawaslu Tegal Kota
Berita