Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv PHL Bawaslu Kota Tegal ikuti Rakornas Evaluasi dan Penyusunan Laporan Pengawasan Penyelanggaran Pemilu 2019 di Provinsi Jambi

Penyelenggaraan pemilu 2019 telah berlangsung, hingga saat ini kita masih dalam tahapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.  Sebagai pengawas pemilu diminta untuk bersungguh - sungguh terutama dalam membantu di setiap divisi khususnya divisi hukum dalam menyusun pemberitan keterangan tertulis dan pembuktian. Terkait dengan persoalan pengawasan, Bawaslu memiliki kewenangan dan tugas sebagaimana telah diatur dalam UU pemilu maupun peraturan Bawaslu itu sendiri. 

Dalam hal pemberian dan penyusunan keterangan tertulis dan pembuktian di persidangan di Mahkamah Konstitusi, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga memiliki peran utama. Belum lagi apabila kita menengok Perbawaslu nomor 21 Tahun 2019, bahwa dokumen hasil kerja pengawasan harus mampu memberikan informasi yang sejelas-jelasnya. Disamping untuk keperluan pertanggunganjawaban administrasi, juga harus tersajikan yang mudah dan enak dibaca oleh masyarakat. Dokumen yang seperti inilah tuntutan yang harus terjawab oleh seorang pengawas. Sehingga pada akhirnya dokumen yang disusun adalah dokumen sejarah pemilu yang diselenggarakan.

Dengan dokumen sejarah ini, akan memiliki arti penting dikemudian hari seperti : (1) melakukan kroscek terhadap data-data selama tahapan pemilu; (2) melakukan analisis terhadap laporan berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu; (3) merekomendasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu, serta (4) merumuskan kebijakan-kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu.

Sebagai bahan Evaluasi pengawasan, Divisi pengawasan sering lupa untuk mendokumentasikan hasil kerja pengawasan ke dalam form A disetiap pengawasan. Pendokumentasian form A rata-rata dilakukan hanya dalam permasalahan2 tertentu saja. Maka perlu dihindari hal-hal seperti "Menuliskan apa yang dikerjakan orang lain itu sepihak, adalah pembohongan  karena yang mengerjakan bukan diri kita.  Menuliskan laporan bukanlah  mengada-ada.

Tahapan demi tahapan pemilu dan pengawasannya sudah mulai selesai, saatnya kita bantu  untuk mengkoordinir dan menyiapkan keterangan dan bukti untuk persidangan yang dibutuhkan, dan dimungkinkan juga kita persiapan seperti sekolah-sekolah  kader pengawasan, memperkuat penegakan hukum pemilu, dan sebagainya. Dengan demikian keberadaan lembaga Bawaslu akan semakin lebih kuat.  "Masyarakat kuat negara kuat"  Bawaslu adalah Lembaga yang harus dibuktikan dengan kerja-kerja  yang dapat dipertanggung jawabkan.

Bawaslu merupakan Lembaga Negara hanya yang divisinya ada sesuai nama lembaganya, dibandingkan lembaga negara yang lain. Yakni badan pengawasan ada divisi pengawasan. Coba kita lihat  KPK aja misalnya yang lembaga super body tidak ada itu divisi pemberantasan.

Akhirnya , Jalan-jalan ke kota Jambi tidak lupa ke gentala arasi. Kami senang bapak ibu datang kesini, jangan lupa datang lagi".

Tag
Bawaslu Tegal Kota
Berita