Langkah Mutakhir Bawaslu Kota Tegal dalam Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Sebagai Tindak Lanjut Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia
|
Tegal – Didampingi oleh Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian sengketa serta Koodinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data Informasi, staf pengelola barang dugaan pelanggaran mengembalikan barang dugaan pelanggaran pada Hari Senin, 23 Agustus 2021.
Melalui Surat Keputusan (SK) Bawaslu Kota Tegal Nomor: 01/PP/00/K.JT-35/07/2021, Ketua Bawaslu Kota Tegal membentuk Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan sebagai tindak lanjut dari instruksi Bawaslu Republik Indonesia serta arahan lanjutan dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Dalam surat keputusan yang ditandatangani pada tanggal 3 Agustus 2021 ini, disebutkan tugas dan fungsi staf pengelola dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran yaitu mencatat, menyimpan, mengamankan, mengeluarkan serta memusnahkan barang dugaan pelanggaran.
Setelah unit pengelola terbentuk, selanjutnya Ketua Bawaslu Kota Tegal memerintahkan staf pengelola dengan mengeluarkan Surat Perintah Ketua Bawaslu Kota Tegal untuk segera mengeluarkan barang dugaan pelanggaran. Barang tersebut dikembalikan kepada salah seorang warga Kota Tegal yang terlibat dalam dugaan pelanggaran Pemilu tahun 2019 yang teregister dalam temuan Nomor: 007/TM/PL/KOTA/14.06/IV/2019. Barang dugaan pelanggaran berupa satu buah kain batik itu dikembalikan karena temuan dinyatakan sebagai bukan pelanggaran dan dihentikan atau telah selesai ditangani. Sebelum pengembalian, pemilik barang terlebih dahulu diberi pemberitahuan secara tertulis sesuai dengan mekanisme pengeluaran barang dugaan pelanggaran yang tertuang dalam Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (PBDP).
Bertempat di rumah warga pemilik barang sekitar Pukul 15.00 WIB, pengembalian barang dugaan pelanggaran tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pengeluaran Barang yang ditandatangani oleh staf pengelola sebagai pihak yang menyerahkan, pemilik barang sebagai pihak yang menerima serta dua orang saksi.
Penulis : Camelia RS, S.H
Editor : Nurbaeni, S.Pd, MH