Laporan Akhir Kewajiban Bawaslu
|
Wiwoho Kertarto, S.Pd Koordinator Divisi Pengawasan, Humas Hubal Bawaslu Kota Tegal dalam mengikuti rapat koordinasi di Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Tegal, Bawaslu Kota Tegal - Pentingnya penyampaian laporan akhir yang akan dipresentasikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota masing – masing di Bawaslu RI membuat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi terkait Laporan Akhir Pengawasan Pemilu Tahun 2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (05/19) dengan Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal beserta 1 (satu) staf yang membidangi dengan membawa dokumen yang akan dipresentasikan di Bawaslu RI.
Pembuatan laporan akhir merupakan kewajiban Bawaslu sesuai amanat dalam pasal 142 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa “pelaporan adalah tugas pengawasan dan laporan atas seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu.” Bawaslu Kota Tegal dalam melaksanakan tugas pengawasan selama tahapan Pemilu 2019 sampai dengan tahapan pengucapan sumpah janji oleh anggota DPRD Kota Tegal berjalan dengan baik. Sekarang tugas Bawaslu Kota Tegal menyampaikan hasil kerja – kerja yang ditulis dilaporan akhir yang juga dinanti oleh publik.
Laporan akhir hasil pengawasan pemilu yang dibuat oleh Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan bentuk akuntabilitas lembaga pengawas pemilu pada Pemilu 2019.
Untuk memastikan laporan akhir hasil pengawasan tersebut layak di publish atau menjadi literasi bagi publik dan dipresentasikan di Bawaslu RI, maka Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menekankan pada 35 Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah tidak terkecuali Bawaslu Kota Tegal yaitu dalam membuat laporan akhir perlu diperhatikan kualitas powerpoint yang ditampilkan, hardcopy laporan akhir dan sofcopy laporan akhir yang dibawa ke Bawaslu RI.
Humas Bawaslu Kota Tegal