Lompat ke isi utama

Berita

Lewat Diskusi Santai, Bawaslu Kota Tegal Kembangkan Kelurahan Anti Politik Uang di Kelurahan Debong Tengah

Tegal - Setelah membentuk dan mengembangkan Kelurahan Anti Politik Uang di sejumlah kelurahan, Bawaslu Kota Tegal kembali melaksanakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama dan Sosialisasi Anti Politik Uang Dalam Rangka Rapat Koordinasi Pengembangan Kelurahan Anti Politik Uang (APU) di Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/02) kemarin.

Dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Tegal Akbar Kusharyanto SE pada pukul 13.30 WIB, kegiatan ini diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Kelurahan Anti Politik Uang antara Bawaslu Kota Tegal dengan Kelurahan Debong Tengah, dengan disaksikan oleh Anggota Bawaslu Kota Tegal dan masyarakat Kelurahan Debong Tengah terundang.

Iwan, ST selaku Lurah Debong Tengah dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal kepada para peserta terkait pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang, termasuk himbauan tentang larangan main hakim sendiri jika nanti ada pelanggaran Pemilu. “harus ada koordinasi dengan pihak yang berwenang dalam hal ini adalah Bawaslu. Melalui kegiatan ini, nanti kita akan diberikan pemahaman bagaimana alur dan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu.” Tutur Iwan.

Sejalan dengan hal tersebut, Akbar Kusharyanto SE juga mengatakan empat tugas pokok yang dimiliki Bawaslu adalah pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa. Kegiatan pengembangan kelurahan APU ini merupakan bagian dari tugas pencegahan.

Akbar menegaskan, “Bawaslu Kabupaten/Kota diberikan tugas pengawasan partisipatif, melalui kegiatan ini kami ingin menjaring sebanyak-banyaknya pengawas Pemilu partisipatif agar bisa bersama-sama mewujudkan Pemilu yang berkeadilan. Kami meyakini Bapak dan Ibu sekalian adalah orang pilihan di sini sehingga dapat menularkan ilmu yang didapatkan.”

Dikemas dengan bentuk diskusi interaktif, para peserta yang hadir dibagi menjadi tiga kelompok untuk mendiskusikan materi kasuistik dengan tema politik uang yang sebelumnya sudah diberikan materi pengantar oleh Wiwoho Kertarto selaku Anggota Bawaslu Kota Tegal. Beberapa unsur masyarakat terundang di Kelurahan Debong Tengah seperti Ketua RW, Ketua Karang Taruna, Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua LPMK, serta Sekretaris Lurah ini saling proaktif dalam memberikan tanggapan terhadap hasil diskusi masing-masing kelompok.

Setelah diskusi dan sanggah-menyanggah antar kelompok selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pendalaman materi yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kota Tegal, Nurbaeni, S.Pd., M.H. sebagai penutup materinya, Nurbaeni mengajak masyarakat untuk Bersama-sama membangun pondasi pemilu yang bersih berbagai strategi untuk mencegah adanya politik uang.

“Dalam melakukan pencegahan dan pengawasan, Bawaslu tidak bisa mengawasi sendirian. Bawaslu Kota Tegah selalu terbuka bagi Bapak Ibu sekalian. Sebagai sarana tambahan literatur, kami menyediakan Pojok Pengawasan. Pojok Pengawasan adalah tempat kita bisa berdiskusi.” ujar perempuan yang akrab disapa Bu Nur ini.

Kegiatan yang digelar di ruang PKK Kelurahan Debong Tengah dengan tetap menerapkan protocol kesehatan ini ditutup dengan pembacaan deklarasi Kelurahan APU di Kelurahan Debong Tengah yang dibacakan oleh seluruh peserta yang hadir.

Penulis : Camelia RS
Editor : Nurbaeni

Tag
Bawaslu Tegal Kota
Berita
Sosialisasi