Lompat ke isi utama

Berita

Merawat Demokrasi di Tengah Pendemi, Live di MoCi Yuhh Episode 2

Kordiv SDM dan Organisasi dengan staff Bawaslu Kota Tegal sedang melangsungkan Live Streaming

Hari  ini Jum’at 05/06/2020 Bawaslu Kota Tegal kembali menayangkan  Program kegiatan “Moci Yuuh…” Epsiode 2 yang dilakukan dengan menyiarkan secara langsung melalui media social, baik Faceebook maupun Instagram Bawaslu Kota Tegal.

Moci Yuuh…, kali ini bertema “Merawat Demokrasi Di Tengah Pandemi” dengan narasumber Nurbaeni selaku Anggota Bawaslu Kota Tegal yang mengampu Divisi SDM, Organisasi dan Data Informasi.

Dalam kesempatan ini, beberapa hal yang disampaikan oleh Nurbaeni diantaranya adalah aktifitas Bawaslu Kota Tegal dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0145/K.Bawaslu/PR.03.00/V/2020,  yang didalamnya menerangkan tentang Penyesuaian System Kerja WFH (Work From Home) yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia akan  berakhir pada tanggal 04 Juni 2020.

Berkenaan dengan hal itu, maka Jumat, tanggal 5 Juni 2020 merupakan hari pertama bagi seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kota Tegal untuk kembali beraktifitas secara normal di kantor dengan cara dan kebiasaan baru atau new normal.  Mempersiapkan hal itu, Nurbaeni menyampaikan bahwa Bawaslu kota tegal telah menerapkan protokoler kesehatan ini dengan sungguh-sungguh.

Dalam program Perbincangan Demokrasi Bersama Bawaslu Kota Tegal yang dikemas dalam acara “Moci Yuhh…” ini,  dirinya  juga menjelaskan mengenai beberapa aktifitas yang  dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Tegal saat ini, salah satunya adalah mendampingi para peserta Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif Daring (SKPP Daring) Bawaslu Kota Tegal.

Terdapat 20 peserta yang telah dinyatakan lolos pada tahapan pembelajaran Audio Visual dan berhak untuk  mengikuti  tahapan selanjutnya, yaitu Diskusi Daring. Ada dua kriteria dalam hal ini, yaitu yang pertama adalah para peserta yang telah meraih nilai minimal 245 point dalam tahapan pembelajaran audio visual dan kriteria ke dua adalah peserta yang mengantongi nilai minimal 22 point sampai 243 point. Untuk peserta dengan kriteria ke 2 meskipun tetap diberi kesempatan untuk mengikuti tahapan Diskusi Daring tetapi tetap mempunyai kewajiban mengejar nilai batas minimal dengan meneruskan pembelajaran melalui topik topik yang telah disediakan pada tahapan pembelajaran audio visual.  Tahapan Diskusi Daring ini akan dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2020 melalui aplikasi Zoom meeting. Pada kegiatan ini, peserta akan berada dalam satu forum bersama para narasumber baik dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah maupun Kota Tegal.

Tentunya Bawaslu Kota Tegal berharap, pada tahapan Diskusi Daring nanti, 20 peserta yang terdiri dari 11 laki-laki dan 9 perempuan ini dapat mengikuti secara aktif dari awal  hingga akhir diskusi.

“ Di tengah pandemic covid -19 yang meraja dunia ini, transfer keilmuan melalui media online yang dilaksanakan dalam program SKPP Daring merupakan salah satu cara dalam merawat demokrasi.  Meskipun dilanda wabah covid – 19 namun tugas dalam pengembangan pengawasan partisipatif harus tetap dilaksanakan dan berjalan.” Ujar Nurbaeni    

Tujuan dari SKPP Daring adalah membentuk pengawas partisipatif, maka harapannya adalah para peserta yang telah mengikuti SKPP Daring nantinya dapat mengambil peran baik sebagai Pengawas Partisipatif, Penyelenggara pemilu maupun Pemantau Pemilu. (IF)

Tag
Bawaslu Tegal Kota
Berita