Meski Tak Gelar Pilkada 2020, Bawaslu Kota Tegal Tetap Aktif Ikuti Rakor Penyelesaian Sengketa Via Vidcon
|
Tegal - Bawaslu Kota Tegal mengikuti video converence yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jawa Tengah bersama 35 Bawaslu Kabupaten/Kota Seluruh Jawa Tengah (Rabu/13/05/2020).
Kegiatan digelar untuk menghadapi pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, khususnya 21 Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Tengah.
Rapat Koordinasi kali ini membahas tentang Penyelesaian Sengketa Acara Cepat yang diikuti oleh Kordiv Penyelesaian Sengketa dan Staf Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Jawa Tengah.
Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah Heru Cahyono menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, penyelesaian sengketa acara cepat dilakukan paling lama 3 hari sejak permohonan penyelesaian sengketa diterima Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan atau Panwaslu Kecamatan.
Ada hal penting yang harus di ingat, yaitu waktu penyelesaian sengketa acara cepat hanya 3 hari, kenapa disebut sengketa acara cepat, karena waktu dibatasi, jelas Heru Cahyono pada saat acara berlangsung.
Heru Cahyono menambahkan, subyek dalam permohonan penyelesaian sengketa acara cepat adalah pasangan calon atau tim kampanye yang secara normatif di SK kan dan terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Selain itu, harus ada obyek berupa kerugian secara langsung yang dialami oleh pemohon.
“Subyek dalam sengketa acara cepat ada dua, yaitu pasangan calon dan tim kampanye. Obyek kerugian pemohon juga harus jelas, ” tambah Heru Cahyono.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah, M. Fajar Saka saat memberi arahan mengingatkan jajaran pengawas di bawahnya untuk memperhatikan prinsip kesetaraan dan kerterbukaan dalam permohonan penyelesaian sengketa.
Semua pihak, baik pemohon dan termohon harus mendapat perlakuan yang sama dan memperoleh semua informasi yang berkaitan dengan permohonan yang diajukan.
Dalam kegiatan itu, Bawaslu Jateng memutar video panduan penyelesaian sengketa acara cepat yang dibuat tim staf dan humas. Video ini untuk lebih memudahkan pengawas Pemilu dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa acara cepat.
Selaku kordinator penyelesaian sengketa proses pemilu di Bawaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto, SE mengikuti kegiatan yang dimulai pukul 10.30 WIB hingga 13.00 WIB ini secara aktif, begitupun Krisna Aditya, SH sebagai staff penyelesaian sengketa. (KRIS)