Moci Yuuh Bawaslu Kota Tegal Kembali Tayang dalam Episode Baru
|
Kegiatan rutin bincang demokrasi yang dikemas melalui program ”Moci Yuuh…” kembali tayang melalui kanal Youtube Bawaslu Kota Tegal pada hari Rabu, 15 Juli 2020. Tema yang dibahas pada episode ke 3 ini adalah “Menelisik Sumber Dugaan Penanganan Pelanggaran Pemilihan” dengan dipandu oleh Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Tegal, Camelia Rofi Safitri. Host menyampaikan bahwa pokok pembahasan episode kali ini adalah regulasi hukum penanganan pelanggaran pemilihan dan teknis penerimaan laporan dan temuan serta peranan masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran.
Akbar Kusharyanto, SE selaku Ketua sekaligus Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tegal yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut menjelaskan bahwa sumber dari penanganan pelanggaran pemilihan adalah laporan dan temuan. Perbedaan laporan terletak pada sumber yang menyampaikan dugaan pelanggaran. Sumber yang pertama adalah sumber internal, yaitu temuan. Temuan adalah hasil pengawasan pengawas pemilihan yang mengandung dugaan pelanggaran yang tertuang dalam formulir model A (formulir pengawasan). Selanjutnya adalah sumber eksternal, yaitu laporan yang disampaikan secara tertulis oleh masyarakat kepada pengawas pemilihan terkait adanya dugaan pelanggaran pemilihan. Dalam penjelasannya juga disampaikan mengenai alur, mekanisme serta syarat-syarat dapat dilakukannya penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilihan oleh pengawas. “mengenai peran masyarakat, Bawaslu RI sudah menyelenggaran program sekolah kader pengawasan partisipatif (SKPP) secara daring dengan tujuan untuk membangun jaringan, memperkuat dan menstimulus agar masyarakat khususnya pemuda dan pemudi agar tidak buta terhadap demokrasi”, tutur Akbar. Dalam melaksanakan upaya itu, hambatan-hambatan yang dihadapi diantaranya adalah keterbatasan personel pengawas yang mengakibatkan tidak meratanya informasi atau sosialisasi kepada masyarakat, hambatan lainnya adalah masih banyaknya masyarakat yang belum menyadari pentingnya demokrasi atau pemilihan dalam pembangunan negara .
Sebagai penutup, Akbar menyampaikan urgensi pendidikan politik dan demokrasi bagi masyarakat seperti ini adalah adanya bukan semata-mata mengarahkan masyarakat untuk menggunakan hak politiknya saja, tetapi juga berusaha untuk mendorong kesadaran masyarakat terhadap kehidupan berpolitik dan berdemokrasi. Ketika masyarakat sudah mulai sadar, baik secara langsung maupun tidak akan terbangun pemahaman dan sikap kritis, rasional serta bijak dalam menghadapi demokrasi di negaranya sendiri, yang pada akhirnya masyarakat akan menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara terutama untuk melakukan daulatnya selaku pemegang kedaulatan tertinggi di negara. (CRS)