Moci Yuuh Episode 15: Tempuh Adjudikasi Agar Keadilan dan Kepastian Hukum Tetap Tegak
|
Acara rutin sosialisasi secara daring kembali tayang dalam kanal Youtube Bawaslu Kota Tegal bertajuk “Moci Yuuh”. Hadir sebagai narasumber, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tegal memaparkan materi dengan tema “Tahapan Adjudikasi dalam Permohonan Sengketa Proses Pemilu.” Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (31/8) tersebut dipandu oleh Staf Bawaslu Kota Tegal, Wilda Rachmawati. Selama kurang lebih satu jam, materi yang dibawakan merupakan materi lanjutan dari materi pada episode sebelumnya, yakni episode Mediasi.
Sebagai pembuka, Anggota Bawaslu Kota Tegal, Nurbaeni, menyampaikan pengertian Adjudikasi berdasarkan Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa Adjudikasi adalah proses persidangan penyelesaian sengketa proses pemilu. “Jadi Bawaslu Kab/Kota sesuai dengan UU Pemilu, mempunyai tugas untuk melakukan proses adjudikasi sengketa proses pemilu di wilayah Kab/Kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses pemilu.” Pungkasnya. Setelah menyebutkan berbagai tahapan dalam adjudikasi yang diawali dengan pembacaan permohonan pemohon hingga pembacaan putusan, Anggota yang juga merupakan Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data Informasi Bawaslu Kota Tegal ini selanjutnya menyebutkan adanya hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum permohonan diproses. “Tentunya terdapat syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh pihak pemohon penyelesaian sengketa, sebagaimana tercantum dalam Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017.”
Menambahi keterangan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Tegal yang juga sebagai narasumber dalam acara yang sama, menekankan bahwa adanya adjudikasi adalah lanjutan dari proses mediasi yang tidak mencapai kata sepakat antar pihak yang bersengketa. Seperti peradilan umum lainnya, dalam adjudikasi juga dihadiri oleh para pihak yang terdiri pemohon, termohon, dan majelis sidang (Bawaslu).
Mengenai siapa saja yang dapat melakukan permohonan atau yang disebut sebagai pemohon, dalam Perbawaslu yang sama disebutkan bahwa yang dapat menjadi pemohon adalah partai politik calon peserta pemilu, Partai politik peserta pemilu, bakal calon anggota DPR dan DPRD yang telah mendaftarkan diri kepada KPU, Calon anggota DPR dan DPRD. Sedangkan pihak termohon merupakan penyelenggara teknis yaitu KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, ataupun antar peserta adalah peserta pemilu yaitu partai politik peserta pemilu, calon anggota DPR, DPD atau DPRD dan pasangan calon. Nurbaeni menghimbau, apabila dirasa keputusan KPU merugikan kepentingan peserta pemilu (pemohon), pemohon harus segera bergerak mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa proses kepada Bawaslu. Hal tersebut dilakukan agar pengajuan permohonan tidak melewati batas waktu. “Langkah tersebut ditempuh dalam rangka menegakkan keadilan dan kepastian hukum” tambahnya.
Akbar menimpali, materi yang termuat dalam permohonan pun harus diperhatikan apa yang dimohonkan kepada majelis sidang atau yang biasa disebut dengan petitum, “kemudian terkait waktu dalam Undang-Undang Pemilu, jangka waktu penyelesaian proses sengketa itu dua belas hari. Dua hari untuk pelaksanaan mediasi, sisa sepuluh hari untuk adjudikasi apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan.”
Terakhir, majelis sidang harus mempertimbangkan beberapa hal seperti tenggang waktu pengajuan permohonan, obyek sengketa yang diajukan pemohon apakah sudah sesuai, kedudukan hukum pemohon, hal itu penting karena ketika pemohon tidak memenuhi legal standing sebagai pemohon, maka akan berpengaruh pada putusan. “Ada beberapa jenis putusan dalam tahapan adjudikasi yang perlu diketahui. Pertama, majelis hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, yakni seluruh poin yang tertulis dalam permohonan. Kedua, majelis hakim mengabulkan permohonan sebagian, dan ketiga, majelis mengabulkan permohonan untuk seluruhnya”, pungkasnya.
Penulis : Camelia RS, S.H
Editor : Nurbaeni S.Pd.,M.H