Lompat ke isi utama

Berita

Penyelesaian Sengketa Pada Masa Pandemi Covid – 19, Bawaslu Kota Tegal Mengikuti Rapat Koordinasi Melalui Video Conference Dengan Bawaslu Jawa Tengah

Tegal, Bawaslu Kota Tegal mengikuti kegiatan video conference di ruang media center Bawaslu Kota Tegal, Senin (13/04/2020). Kegiatan rapat koordinasi yang dilakukan melalui video conference ini untuk menyikapi penyelesaian sengketa proses pemilihan pada masa pandemi covid-19 yang semakin merebak. Peserta yang mengikuti video conference terdiri dari 35 Kab/Kota di Jawa Tengah.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Divisi Penyelesaian Sengketa Heru Cahyono, S.Sos, M.A menyampaikan arahan kepada 35 Bawaslu Kab/Kota di Jawa Tengah yang melaksanakan pilkada 21 Kab/Kota maupun 14 Kab/Kota yang tidak melaksanakan pilkada serentak 2020, bahwa saat ini 4 (empat) tahapan pemilihan ditunda pelaksanaannya namun tidak menutup kemungkinan akan muncul sengketa proses pemilihan yang sudah masuk ada 2 kab/Kota dari 21 Kab/Kota yang melaksanakan pilkada, pemohonnya yaitu pasangan calon perseorangan yaitu Kota Surakarta dan Kabupaten Purworejo, Heru menghimbau kepada Bawaslu Kota Surakarta dan Bawaslu Kabupaten Purworejo untuk selalu mencermati dan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam penanganan penyelesaian sengketa pemilihan ini, walaupun secara nasional tahapan Pilkada serentak 2020 ditunda oleh KPU.

Penanganan penyelesaian sengketa proses pemilihan dengan penindakan pelanggaran di 21 Kab/Kota yang melaksanakan pilkada serentak 2020 berlaku sama meskipun masa pandemi covid-19, tetap berjalan dengan mendasari ketentuan yang berlaku dan tetap dengan memperhatikan keterpenuhan syarat formil dan materiil, penanganan kasus wajib diselesaikan, komunikasi dapat melalui video conference dengan pihak peserta pemilihan yang melanggar aturan maupun yang bersengketa.

Heru berpesan kepada setiap Bawaslu Kab/Kota di Jawa Tengah supaya mencatat data akurat untuk setiap tahapan verifikasi administrasi agar mempunyai data yang valid, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi jika adanya sengketa proses pemilihan maupun penanganan pelanggaran. Disamping mencatat data Bawaslu tidaklah lupa untuk mengawasi netralitas para ASN (PNS & PPPK) dikarenakan petahana akan mendapatkan dukungan dari para ASN tersebut.

Bawaslu Kab/Kota diharapkan juga mengawasi ASN yang mencalonkan diri untuk menjadi bakal calon Kapala Daerah.

Heru menerangkan bahwa Bawaslu Jawa Tengah telah koordinasi dengan PT TUN di Surabaya. Hasil dari koordinasi Bawaslu Jawa Tengah dengan PT TUN  pertama adalah “Obyek banding PT TUN bukan putusan Bawaslu”, dan yang kedua “Obyek SK KPU yang dikeluarkan pada setiap tahapannya yang akan menjadi penyelesaian sengketa pemilihan di tingkat PT TUN” jadi peran Bawaslu pada penyelesaian sengketa di tingkat PT TUN adalah sebagai pihak terkait/saksi/pemberi keterangan. Heru Cahyono menghimbau kepada Bawaslu Kab/Kota yang sedang tidak melaksanakan pilkada serentak 2020 agar tetap waspada dan berhati-hati dikarenakan bisa saja dijadikan TKP pelanggaran meskipun, tidak melaksanakan pilkada serentak 2020. Potensi sengketa yang seperti ini bisa saja terjadi pada Bawaslu Kab/Kota yang tidak melaksanakan pilkada serentak 2020.

Meskipun saat ini sedang ada wabah pendemi Covid – 19 Bawaslu tetap melaksanakan tugas – tugas dan fungsinya sebagaimana biasanya, dengan memperhatikan anjuran pemerintah untuk mencegah penularan dan penyebaran corona virus ini. Apa yang dilakukan Bawaslu?

  • Melakukan pengawasan terhadap penundaan dan tahapan pemilihan
  • Melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran penyusunan daftar pemilih
  • Menjalankan tugas pokok dan fungsi, pengawasan dengan meningkatkan kapasitas dan koordinasi antar pengawas pemilihan dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi secara daring.
  • Melakukan pemetaan terhadap situasi terkini dimasing – masing daerah terhadap perkembangan wabah corona yang berdampak pada penyelenggara dan pelaksanaan pemilihan.
  • Melaporkan hasil pengawasan secara berjenjang dan tetap sering berkoordinasi.

Sebelum mengakhiri penulis ingin menyampaikan untuk menjadi perhatian bersama, di masa pandemi Covid-19 ini memakai masker, mencuci tangan dengan hand sanitizer/sabun dan dengan air mengalir, menjaga jarak/Physical distancing, di rumah saja/karantina mandiri menjadi keharusan. Setidaknya langkah – langkah tersebut merupakan upaya pencegahan sekaligus memutus rantai penyebaran virus korona. (Krs/AK)
#BawasluLawanCovid19
#SayaSadarSayaPakaiMasker
#janganlupajagajarak
#dirumahsaja
#janganlupacucitangan
#IndonesiaBebasKorona

Tag
Bawaslu Tegal Kota
Berita