Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Benteng Cegah Pelanggaran, Bawaslu Kota Tegal Gaet Kelurahan Randugunting Menjadi Kelurahan APU.

Tegal – Seiring turunya level PPKM di Kota Tegal menjadi PPKM level 2, Bawaslu Kota Tegal kembali menggaet kelurahan yang berada di kota Tegal. Kelurahan Randugunting, menjadi pilhan berikutnya dalam pengembangan Kelurahan Anti Politik Uang di tahun 2021. Kegiatan ini berisi tentang penandatanganan Nota kesepahaman dan Sosialisasi Anti Politik Uang yang berlangsung di Pendopo Kelurahan Randugunting pada 7 Oktober 2021

Tidak lupa dalam rangkaian acara yang dilaksanakan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menyediakan handsanitizer dan juga masker tidak lupa pula kartu vaksin yang merupakan sebagai syarat bagi peserta yang hadir.

Tidak berbeda dengan pengemasan sosialisasi di kelurahan lain sebelumnya yaitu dengan diskusi interaktif yang membuat peserta turut ikut aktif untuk menganalisis suatu kasus yang terkait dengan pealanggaran pemilu. Kegiatan diawali dengan sambutan dari Ketua Bawaslu Kota Tegal yaitu Bapak Akbar Kusharyanto, SE, beliau menyampaikan bahwa ingin menjadikan kelurahan randugunting sebagai kelurahan Anti Politik uang  yang berkaca pada Pemilu sebelumnya (2019), dengan masih ada sebagian masyarakat yang permisih dengan adanya poltik uang. Padahal dalam ketentuan perundang-undangan, dalam agamapun bahkan sunah rosul adalah sesuatu perbuatn yang tidak diperbolehkan dan dilarang karena sama saja dengan suap menyuap. Dan sosialisasi ini merupakan dasar kita semua seperti menanam pohon dan pohon ini akan menjadi benteng untuk menghalau gempuran politik uang bahkan bisa menjadi pengawas partisipatif.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kota Tegal Ibu Nurbaeni, S.Pd., MH sebagai pemantik menyampaikan “Salah satu fungsi Bawaslu Kota Tegal adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu, karena sejatinya masyarakat/rakyat merupakan pemilik kedaulatan yang sesungguhnya.  Peran masyarakat dalam partisipasi pemilu, bukan hanya datang untuk memberikan pilihannya saat pemungutan suara, tetapi juga turut serta dalam mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu.”

“Melihat beberapa fenomena-fenomena terkait masalah pemmpin-peminpin daerah yang terciduk KPK, menjadi sebuah keprihatinan. Kenyataanya, politik uang sudah mengakar dan menjadi sebuah budaya masyarakat. Maka hal itu perlu kita hadapi bersama, karena politik uang muncul dari kedua pihak, baik si pemberi (peserta pemilu) maupun penerima (masyarakat)”, ucap Mas Ibnu (ketua BEM Universitas Pancasakti Tegal)

Kegiatan Launching Kelurahan Anti Politik Uang dan Penandatanganan MoU, merupakan wujud komitmen dan tanggungjawab Bawaslu Kota Tegal untuk memperkuat masyarakat dalam mencegah adanya politik uang serta pelanggaran-pelanggaran lainnya. Hal ini  dalam rangka meningkatkan Penyelenggaraan Pemilu serentak Tahun 2024 yang bersih dan bermartabat.

Penulis : M.Sholeh

Editor : Nurbaeni

Tag
Bawaslu Tegal Kota
Berita
Sosialisasi