Lompat ke isi utama

Berita

SEJUMLAH PESERTA BARU PKW ASTIKA KOTA TEGAL, TERIMA SOSIALISASI BAWASLU

Setelah beberapa kegiatan sosialisasi yang melibatkan masyarakat ditunda karena adanya pandemi Covid-19, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal kembali melakukan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif. Strategi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tegal kali ini dengan bersinergi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal pada acara  pembukaan program kecakapan kewirausahaan (PKW) di lembaga kursus dan pelatihan (LKP) Astika Kota Tegal yang beralamat di Jl. Asem Tiga No.59 RT.01/Rw.04 Kraton Kecamatan Tegal Barat.

Kegiatan Program Kecakapan Kewirausahaan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 09 September 2020 ini, dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang diwakili oleh Kepala Bidang PNF Kota Tegal Ibu Hj. Dewi Umaroh, S.Psi. Hadir dalam kegiataan tersebut, Bpk Sapuri sebagai Penilik Lembaga LKP dan Ibu HM selaku Kasie PNF. Kegiatan diikuti oleh 20 peserta didik beserta staf dan instruktur LKP Astika. Selain itu juga  dihadiri para mitra lembaga antara lain Salon Arin dan Harmonis Barbershop selaku UMKM yang bekerja sama dengan LKP Astika. Sebagai Pemilik LKP Astika, Ibu Thohiroh, S.Kom menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tegal untuk peserta didiknya dalam mengembangkan pengawasan partisipatif, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Anggota Bawaslu Kota Tegal, Nurbaeni dalam pemaparannya, mengenalkan tugas dan fungsi Bawaslu dalam melakukan pengawasan  baik pada pelaksanaan pemilu maupun pemilihan. Tugas pengawasan tersebut diataranya adalah melakukan pengawasan pada setiap tahapan pemilu atau pemilihan, melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu, serta mencegah terjadinya praktik politik uang.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kota Tegal ini juga menjelaskan struktur organisasi yang ada di Bawaslu, serta jajaran pengawas dari tingkat pusat hingga tingkat pengawas TPS. Peserta didik LKP juga diberikan pemahaman bahwa masyarakat bisa turut andil dalam tugas pengawasan pemilu maupun pemilihan yaitu dengan ikut mendaftar menjadi pengawas pemilu pada semua tingkatan tentunya dengan mekanisme dan persyaratan yang telah ditentukan serta dapat pula menjadi pengawas partisipatif.

Dalam pemaparannya, juga menyampaikan terkait 4 bentuk pengawasan partisipatif yang harus dipegang bagi masyarakat sebagai pengawas partisipatif, diantaranya adalah tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilihan/Pemilu, tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu, bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas dan mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.

Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tegal pada peserta didik Program PKW jenis keterampilan tata kecantikan rambut ini, semoga para peserta didik nantinya selain mahir di bidang wirausaha kecantikan rambut, juga mereka  mampu menjadi bagian masyarakat yang ikut berperan aktif sebagai pengawas partisipatif maupun bergabung sebagai penyelenggara pemilu di Kota Tegal. (CRS)

Tag
Bawaslu Tegal Kota