Soliditas, Kebersamaan, Komitmen dan Integritas Perlu Ditanamkan Dijiwa Seorang Pengawas Pemilihan.
|
Tegal Timur – Untuk meningkatkan kompetensi atau kemampuan Panitia Pengawas Kelurahan (Panwaskel) se-Kecamatan Tegal Timur, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya mengawasi kegiatan semua tahapan Pemilihan Kepala Daerah secara Serentak Tahun 2024. Panwascam Tegal Timur menggelar acara Penguatan Kapasitas Panwaslu Kelurahan dari 5 kelurahan, Sabtu (20/07/24) di kedai Radar Kota Tegal.
Menjadi seorang Pengawas pemilihan menurut Nurbaeni, S.Pd, M.H, mantan Anggota Bawaslu Kota Tegal, priode 2018-2023, perlunya untuk menanamkan nilai nilai penting dalam jiwa sebagai bekal, seperti halnya soliditas yang mencerminkan satu kesatuan untuk saling mendukung dalam menghadapi masalah dan perubahan yang terjadi didalamnya, kebersamaan, sebuah ikatan yang terbentuk karena rasa kekeluargaan / persaudaraan, komitmen sebuah sikap kebulatan tekad dalam mencapai tujuan tanpa terpengaruh oleh keadaan apapun dan integritas adalah memiliki konsistensi dan keteguhan hati yang tak tergoyahkan.
“Saat ini tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih sudah berjalan, selain adanya kerawanan prosedur, juga ada kerawanan akurasi data pemilih. Seperti halnya masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung, diantaranya perantau, penghuni kontrakan. Pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan. Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih. Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih” kata Nurbaeni saat paparan materinya.
Ditambahkan lebih jauh bahwa diantara kerawanan pemilih, ada yang pindah domisili yang belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan domisili, juga pemilih yang tidak sesuai antara data di Form Model A Daftar pemilih dengan data yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, dan/atau Identitas Kependudukan digital (IKD) di TPS yang bersangkutan. Dan pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas. “ Juga ada pemilih yang beralih status TNI/POLRI dari atau ke masyarakat sipil. Demikian pemilih yang menghuni rumah tahanan / Lembaga Pemasyarakatan dan Warga Negara Asing (WNA) yang tercantum dalam daftar pemilih” ujar Nurbaeni menerangkan.
Menambahkan lebih lanjut, untuk itu pengawas melakukan inventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemilu terakhir sebagai bahan analisis data dengan dengan ketentuan data potensial pemilih TMS, pemilih meninggal dunia, pemilih yang beralih status menjadi TNI/Polri, pemilih pindah domisili dan pemilih yang beralih status menjadi WNA. Juga data potensial pemilih MS, pemilih yang beralih status dari TNI/Polri, pemilih DPK, pemilih pemula dan pemilih yang beralih status dari WNA menjadi WNI.
Adapun Nurbaeni menjelaskan, bahwa pengawas perlu adanya strategi dalam melakukan pengawasan dan pencegahan, yakni menentukan fokus pengawasan dalam kepatuhan prosedur, akurasi data pemilih serta kawasan dan wilayah rawan. Juga melakukan uji petik terhadap kinerja pantarlih, pengawasan melekat, analisis data, penelusuran, mendirikan posko kawal hak pilih, patroli pengawasan kawal hak pilih, pengawasan partisipatif dan dokumentasi juga publikasi.
Acara penguatan kapasitas PKD, yang dibuka oleh Ketua Panwascam Farhendi DH, selain Nurbaeni sebagai narasumber juga ada Camat Tegal Timur, To’at Hartono, S.STP, M.Si, yang memaparkan terkait dengan keberadaan kelembagaan pemerintahan, penyelenggara pemilu juga tentang aspek koordinasi dan sinergitas antar lembaga penyelenggara pemilihan dan pemangku wilayah. Tentu harapannya agar Panwas Kelurahan bisa menjalin sinergitas dan koordinasi serta komunikasi yang intens dengan jajaran penyelenggara teknis juga stake holder yang ada di wilayah pengawasannya masing-masing. (FDH)
Foto dan Penulis : Panwascam Tegal Timur Pemilihan 2024
Editor : Nur Aliah Saparida