Talk Show : “Pilkada Serentak di Tengah Pandemi”
|
Akbar Kusharyanto, S.E. selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tegal bersama Drs. Thomas Budiono sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM menggelar kegiatan Live Talk Show di stasiun radio Sebayu FM Tegal (22/07). Tema yang diangkat “Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Demokrasi”.
Drs. Thomas Budiono mengawali dengan contoh perbandingan Negara Korea Selatan yang sudah menyelenggarakan pemilihan ditengah pandemi. Meskipun diselenggarakan pada situasi seperti ini, namun tingkat partisipasi masyarakat di Korea Selatan tetaplah tinggi. Pemungutan suara itu dilakukan melalui beberapa metode sepeti early voting dan postal voting yaitu melalui media pos. Metode tersebut memungkinkan untuk dilakukan karena regulasi hukumnya mengatur demikian, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan baik. Menurutnya, dalam pandemi seperti ini KPU menekankan prinsip pelaksanaan pilkada serentak dengan memperhatikan keselamatan pemilih, peserta pemilihan dan juga penyelenggara. Selebihnya ditegaskan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tahapan pemilihan yang sedang dilaksanakan saat ini adalah pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker atau face shield, jaga jarak, dan tidak ada kontak fisik secara langsung dengan calon pemilih. Tahapan lainnya yang juga berpedoman pada PKPU tersebut adalah pembentukan dan pelantikan PPS dan PPDP secara daring melalui aplikasi zoom. Selain itu, di Jawa Tengah ada dua kabupaten/kota yang terdapat calon perseorangan, yang artinya harus dilakukan verifikasi faktual syarat dukungan secara langsung tentu tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Begitupun nanti dengan penyelenggaraan kegiatan kampanye berupa pertemuan terbuka secara umum, jika diperbolehkan harus dilaksanakan secara ketat, agar penyelenggaraan pilkada jni tidak menjadi sentrum baru penyebaran virus ini.
Akbar menambahkan, bahwa sebagai daerah yang tidak sedang melaksanakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah akhirnya menjadi penyangga pelaksanaan pilkada di daerah sekitar: Pemalang, Pekalongan. Maka Bawaslu Kota Tegal perlu mengantisipasi bilamana terdapat konsolidasi oleh peserta di daerah tersebut. Terkait tugas – tugas pengawasan, Akbar menjelaskan tugas utama pengawas dalam Undang-Undang diantaranya adalah pencegahan hilir, seperti mengawal sub tahapan yang berpotensi menimbulkan pelangggaran, meningkatkan partisipasi masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi. Sedangkan pencegahan dari hulu misalnya mengawasi tugas KPU, karena sebagai pengawas, Bawaslu selalu memberikan saran perbaikan atau rekomendasi agar tahapan berjalan dengan semestinya, termasuk juga kegiatan sosialisasi perbawaslu dan memetakan kerawanan dengan menerbitkan Indeks Kerawanan Pemilu yang baru-baru ini dilaksanakan. Terkait pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi selama tahapan pemilihan, didalam PKPU dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan berupa teguran secara lisan dan tertulis.
Bawaslu bersama KPU ingin senantiasa meningkatkan partisipasi masyarakat karena hal ini merupakan indikator penting. Bukan hanya mendorong masyarakat datang ke TPS, tapi juga mengawal dan mengawasi semua tahapan. Jadi masyarakat bisa ikut melakukan upaya pencegahan pada pemilihan yang akan datang. Sinergitas dengan pihak yang berkompeten dan bertanggung jawab juga dilakukan untuk menyelenggarakan pilkada yang berintegritas. Media juga berperan penting sebagai perantara, media ilmu dan wawasan kepada masyrakat guna menjadi referensi pemilih. Sebagai penutup, Akbar menuturkan bahwa pendidikan politik sangat penting, terlepas akan ada pilkada atau tidak untuk mendorong kesadaran masyarakat terhadap kehidupan berpolitik dan berdemokrasi. Ketika masyarakat sudah mulai sadar, baik secara langsung maupun tidak akan terbangun pemahaman dan sikap kritis, rasional serta bijak dalam menghadapi demokrasi di negaranya sendiri. (CRS)