Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi Kolusi Dan Nepostisme, Bawaslu RI Menyelenggarakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Secara Daring.

Tegal - Bawaslu Kota Tegal mengikuti rapat Sosialisai Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia pada Hari Rabu, 17 Juni 2020 secara daring.

Rapat ini diikuti oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah beserta Bawaslu Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah dengan terundang koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data Informasi beserta Koordinator Sekretariat.

Pelaksanaan sosialisasi pengendalian gratifikasi bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Bawaslu sendiri.

Dalam penyampaiannya, Bagian Pengawasan Internal dan Tata Laksana Biro Hukum, Humas, dan Pengawasan Internal Bawaslu RI Agustin Rafika menekankan bahwa segala macam bentuk pemberian yang diberikan atau dijanjikan berhubungan dengan jabatan, pemberian barang, uang dan pemberian lainnya yang bukan kewajiban dan tugas pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah bentuk gratifikasi dan harus dilaporkan kepada KPK Kurang dari 30 hari kerja.

Untuk mengendalikan gratifikasi, Bawaslu juga telah menetapkan Perbawaslu No. 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang disahkan pada tanggal 22 Mei 2015.

“Perbawaslu itu memuat empat point penting diantaranya, Pencegahan Gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi, Tata Cara Pelaporan dan Perlindungan, Penghargaan dan Sanksi. Dan bagaimana whistleblowing system pada lingkungan Bawaslu.” Pungkas Agustin Rafika. (WR)

Tag
Bawaslu Tegal Kota
Berita