Bawaslu Kota Tegal Koordinasi Data Kependudukan Kawal Akurasi Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026
|
EGAL,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tegal melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat guna memastikan akurasi data pemilih berkelanjutan pada Senin (20/7/2026). Langkah strategis ini diambil untuk memvalidasi data kependudukan sekaligus menyusun saran perbaikan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal pada Triwulan III tahun 2026 sebagai upaya mitigasi kerawanan data pemilih.
Rombongan Bawaslu Kota Tegal yang dipimpin oleh Anggota Bawaslu Nur Aliah Saparida, S.E., beserta jajaran staf sekretariat, tiba di Kantor Disdukcapil pada pukul 14.00 WIB. Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Admin Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Disdukcapil Kota Tegal, Rosyid. Fokus utama dari pertemuan ini adalah melakukan kroscek secara mendalam terhadap 100 data penduduk yang tersebar di enam wilayah strategis, yakni Kelurahan Mintaragen, Debong Kidul, Pekauman, Mangunkusuman, Tunon, dan Debong Kulon. Validasi ini menjadi instrumen penting bagi Bawaslu dalam menyusun draf saran perbaikan yang akurat untuk diserahkan kepada KPU Kota Tegal guna menjaga kualitas daftar pemilih tetap di masa mendatang.
Selain agenda kroscek data, koordinasi ini juga membahas rencana strategis pelaksanaan program "Jemput Bola Perekaman KTP-el" yang dijadwalkan akan diluncurkan pada bulan Agustus mendatang. Lokasi pelaksanaan program tersebut direncanakan akan bertempat di SMA Negeri 2 Kota Tegal. Langkah proaktif ini bertujuan untuk mendukung percepatan perekaman KTP elektronik bagi para pemilih pemula yang telah memenuhi syarat secara usia. Bawaslu menilai bahwa ketersediaan fisik KTP-el bagi pemilih pemula merupakan syarat mutlak agar hak konstitusional mereka terjamin dan mereka dapat terdaftar secara resmi dalam daftar pemilih pada setiap gelaran pemilu maupun pemilihan kepala daerah di masa yang akan datang.
Berdasarkan data perkembangan kependudukan di Kota Tegal, terdapat urgensi yang signifikan terkait perekaman KTP-el bagi pemilih pemula yang telah menginjak usia 17 tahun. Dari total 4.744 warga yang masuk kategori wajib melakukan perekaman, tercatat baru sebanyak 1.902 orang yang telah menuntaskan proses tersebut. Sementara itu, masih terdapat selisih sebesar 2.842 orang yang hingga kini belum melakukan perekaman. Kondisi ini menuntut kerja ekstra dari instansi terkait agar ribuan pemilih pemula tersebut tidak kehilangan hak pilihnya hanya karena kendala administratif kependudukan yang belum terselesaikan di tingkat lapangan.
Admin SIAK Disdukcapil Kota Tegal, Rosyid, menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh keterbukaan informasi publik terkait data kependudukan ini. "Pembaruan (update) data perkembangan perekaman KTP-el akan dilakukan secara berkala dan dipublikasikan melalui akun Instagram pada setiap akhir bulan. Publikasi tersebut dimaksudkan sebagai bentuk transparansi informasi kepada masyarakat sekaligus sebagai media edukasi dan sosialisasi mengenai perkembangan capaian perekaman KTP-el bagi pemilih pemula," jelas Rosyid dalam kesempatan tersebut. Ia menambahkan bahwa sinergi dengan Bawaslu sangat membantu dalam mendeteksi anomali data di tingkat kelurahan sehingga proses pemutakhiran menjadi lebih presisi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Nur Aliah Saparida menegaskan bahwa Bawaslu akan terus mengawal sisa data 2.842 orang yang belum melakukan perekaman tersebut hingga benar-benar tuntas. Hasil koordinasi ini akan segera dituangkan dalam dokumen resmi sebagai bahan evaluasi pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Melalui kolaborasi lintas sektoral ini, Bawaslu Kota Tegal berharap tingkat partisipasi pemilih pemula meningkat dan potensi sengketa daftar pemilih dapat ditekan seminimal mungkin. Langkah koordinatif ini dipandang sebagai bentuk komitmen profesionalisme penyelenggara pemilu dalam mewujudkan kedaulatan pemilih melalui basis data yang bersih, mutakhir, dan komprehensif di seluruh wilayah Kota Tegal.
Penulis : Dedy Armadi
Editor : Nur Aliah Saparida