Mapping Integritas, Bawaslu Jateng Gelar Sosialisasi Pelaksanaan SPI 2025
|
Kota Tegal, 26 Mei 2025. Bawaslu Kota Tegal mengikuti Rapat Sosialisasi Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 secara Daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (27/5/2025). Rakor daring melalu zoom meeting dengan agenda Sosialisasi Pelaksanaan SPI Tahun 2025 dan Tindak Lanjut SPI Tahun 2024 Pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah ini dinarasumberi oleh Inspektorat Wilayah (Irwil) II Bawaslu RI.
SPI merupakan program yang diinisiasi oleh KPK sebagai bagian dari upaya nasional dalam menekan risiko korupsi dan meningkatkan integritas serta kualitas layanan publik. Dengan melibatkan pegawai pemerintah, masyarakat pengguna layanan, dan para pakar yang terampil dalam evaluasi kinerja instansi pemerintah, SPI diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai tingkat integritas dan potensi risiko korupsi pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/PD).
Dalam paparannya, Irwil II Bawaslu RI menyampaikan bahwa SPI merupakan survei untuk mengukur dan memetakan risiko korupsi pada K/L/PD berdasarkan sudut pandang responden internal, eksternal dan eksper. Indeks Integritas nasional menjadi salah satu indikator dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) yaitu pemerintah yang bersih dan bebas KKN. Hasil Pengukuran Indeks Integritas Nasional wajib ditindaklanjuti seluruh instansi guna meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan mendorong perbaikan sistem anti korupsi di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. SPI bukan sekedar data, tetapi cerminan menyeluruh dalam nilai dasar integritas nasional.
Hasil pelaksanaan SPI tahun 2024 pada lembaga Bawaslu, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mencatat pencapaian dengan skor tertinggi secara nasional baik dari sisi penilaian internal (78,74) maupun eksternal (90,80). SPI dilakukan secara online menggunakan metode random sampling, melibatkan responden dari internal lembaga dan masyarakat luas. Survei ini dilakukan dengan derajat kepercayaan 95% dan margin of error 5%, dan hasilnya diklasifikasikan dalam tiga kategori rentan < 73, Waspada 73–77 dan Terjaga 78–100.
Sebagai tindak lanjut dari SPI 2024 dan untuk memperkuat pelaksanaan SPI 2025, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah akan fokus pada sejumlah langkah strategis, seperti halnya sosialisasi internal nilai-nilai integritas dan antikorupsi; monitoring dan evaluasi berkala secara berjenjang terhadap unit kerja; publikasi capaian dan upaya perbaikan melalui media sosial dan kanal komunikasi lainnya; review berkala atas pengelolaan anggaran dan tata kelola PBJ; pemanfaatan aplikasi pengawasan anggaran seperti SAKTI dan e-Monev Bappenas; tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK; pelaksanaan sensus Barang Milik Negara (BMN); dan penerapan sanksi tegas terhadap pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, menyatakan bahwa capaian ini adalah hasil kerja kolektif seluruh jajaran dan seluruh unit kerja Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, capaian ini juga menjadi pengingat bahwa integritas adalah kerja jangka panjang. Sejalan dengan Amin, Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid menyatakan berkomitmen dan siap mensukseskan pelaksanaan SPI tahun 2025 pada lembaga Bawaslu Kota Tegal.
“Bawaslu Jawa Tengah berkomitmen menjaga capaian yang sudah baik, sekaligus memperbaiki titik-titik rawan yang teridentifikasi melalui SPI. Ini bukan sekadar angka, tapi refleksi dari kepercayaan publik yang harus terus kami jaga,”. Ungkap Amin.
Penulis dan Editor: Ircham Arif