Lompat ke isi utama

Berita

Pemkot Tegal Libatkan 22 OPD dalam Mendukung Tugas dan Kewenangan Bawaslu

rakor dengan OPD

Rapat Koordinasi dalam rangka pembahasan Nota Kesepakatan tentang Dukungan dan Fasilitas Pemerintah Kota Tegal terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kota Tegal

Tegal, 12 Juni 2025 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal bersama Pemerintah Kota Tegal menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka pembahasan Nota Kesepakatan tentang Dukungan dan Fasilitas Pemerintah Kota Tegal terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kota Tegal. Koordinasi ini diikuti oleh pimpinan Bawaslu Kota Tegal Fauzan Hamid, Sukristo, Nur Aliah Saparida serta Koordinator Sekretariat, Yoni Ediyanto. Rapat ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang.

Rapat yang dipimpin oleh M. Afin selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Tegal dihadiri oleh perwakilan dari 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tegal. Dalam sambutannya, Afin menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini mungkin akan dilaksanakan dalam dua hingga tiga kali pertemuan, mengingat banyaknya pihak yang terlibat dan pentingnya koordinasi yang matang.

OPD yang terlibat antara lain Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kearsipan, Bakesbangpol, Badan Keuangan, Badan Pengawasan, Bappeda, Satpol-PP, BKPSDM, dll.

rakor dg OPD-1

Salah satu bentuk kerja sama yang menjadi perhatian adalah koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terkait pemeliharaan data pemilih. “Menjelang Pemilu dan Pemilihan, dinamika data pemilih terus berubah. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu akan meningkat” ujar M. Afin.

Kerja sama antara Bawaslu dan Pemkot Tegal ini sejatinya telah terjalin sejak periode sebelumnya. Afin menegaskan bahwa meskipun keanggotaan Bawaslu Kota Tegal bisa berubah pada 2029, namun kerjasama ini bersifat mengikat kepada kelembagaan bukan perorangan.

Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid, dalam kesempatan yang sama menekankan bahwa pelaksanaan Pemilu tidak hanya melibatkan penyelenggara seperti Bawaslu dan KPU, tetapi juga memerlukan dukungan aktif dari pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat. Seperti yang sudah dijelaskan dalam Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yaitu mengatur tugas dan kewenangan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota, termasuk pencegahan politik uang dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, Bawaslu juga harus berkoordinasi dengan Pemkot dalam menjalankan tugasnya.

rakor dg OPD-2

“Bawaslu Kota Tegal tetap bekerja meski di luar tahapan Pemilu. Kami ingin terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak eksternal demi meningkatkan efektivitas pengawasan dan partisipasi publik,” jelas Fauzan.

Di akhir koordinasi, sejumlah OPD terkait menyambut baik niat kolaborasi Bawaslu Kota Tegal dengan Pemerintah Kota Tegal, dengan adanya nota kesepakatan ini, diharapkan sinergi antara Bawaslu dan Pemerintah Kota Tegal semakin solid, serta mampu menciptakan Pemilu yang jujur, adil, dan partisipatif.

Penulis: Zahra Diva Nurgani

Foto: Dedy Dermawan Armadi

Editor: Widhie