Bawaslu Jateng Sosialisasikan Program Pendidikan Penyelesaian Sengketa bagi Kab/Kota se-Jawa Tengah
|
Kota Tegal, 24 Februari 2026 – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar Zoom Meeting Sosialisasi Rencana Program Kerja Pendidikan Penyelesaian Sengketa yang diikuti Kordiv Penyelesaian Sengketa (PS) dan jajaran Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (P2P) Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Kegiatan ini bertujuan memberikan panduan terstruktur bagi jajaran kab/kota dalam melaksanakan pendidikan penyelesaian sengketa di sekolah maupun perguruan tinggi, khususnya yang telah menjalin kerja sama dengan Bawaslu. Program ini dirancang sebagai penguatan kelembagaan di masa non-tahapan Pemilu, agar eksistensi Bawaslu tetap hadir melalui kegiatan edukatif yang berkelanjutan.
Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, Wahyudi Sutrisno, menjelaskan bahwa silabus telah disusun dalam 12 pertemuan dengan durasi mayoritas 90 menit per sesi. Materi meliputi sistem keadilan Pemilu, dasar hukum acara penyelesaian sengketa proses Pemilu, prosedur dan teknis penyelesaian sengketa, hingga upaya hukum. Kelas dirancang maksimal 20 peserta agar pembelajaran lebih efektif.
Pelatihan ini mengintegrasikan materi Pendidikan Pengawas Partisipatif pada pertemuan awal sehingga peserta berkesempatan memperoleh dua sertifikat, yakni sertifikat kader Pendidikan Pengawas Partisipatif dan sertifikat pendidikan penyelesaian sengketa. Dokumentasi kegiatan, termasuk simulasi, wajib dipublikasikan melalui kanal resmi media sosial Bawaslu kabupaten/kota.
Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jateng, Kholik, menyambut baik program ini sebagai upaya memperluas kader pengawas partisipatif dan meningkatkan literasi hukum kepemiluan masyarakat.
Melalui program ini, Bawaslu Jateng mendorong seluruh jajaran kabupaten/kota memanfaatkan masa non-tahapan untuk menghadirkan inovasi pendidikan yang berdampak bagi penguatan demokrasi.
Penulis : Zahra Diva Nurgani
Editor : Nur Aliah Saparida