Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Penetapan Hasil Pemilu 2024, Bawaslu Kota Tegal Gelar Rapat Koordinasi

Ketua Bawaslu Tegal memberikan sambutan Rapat Koordinasi Pengawasan Penetapan Hasil Pemilu 2024 (04/03/2024)

Ketua Bawaslu Tegal memberikan sambutan Rapat Koordinasi Pengawasan Penetapan Hasil Pemilu 2024 (04/03/2024)


Tegal, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu Kota Tegal ) – Senin, 4 Maret 2024, Bawaslu Kota Tegal menggelar Rapat Kordinasi Pengawasan Penetapan Hasil Pemilu 2024 di Plaza Hotel Tegal. Pengawasan Penetapan Hasil Pemilu menjadi penting untuk dilakukan setelah KPU Kota Tegal melakukan Rekapitulasi Penghitungan Suara pada tanggal 27 Februari 2024.


Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid, menegaskan selaku pengawas pemilu kita harus memahami cara penghitungan penetapan hasil dan mengetahui proses hukum pasca penetapan hasil. Ia juga berharap kepada Panwascam yang akan berakhir untuk masa kerja pada Pemilu 2024 dapat berlanjut di Pemilihan Kepala Daerah 2024. 


Anggota KPU Kota Tegal, Mansyur Syarifuddin, menyampaikan potensi Perselisahan Hasil Pemilihan Umum jika ada peserta pemilu yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi setelah maksimal 3 hari KPU mengumumkan hasil pemilu secara nasional.


Sementara itu, Anggota KPU Kota Tegal, Akhmad Khaerudin menjelaskan penghitungan kursi dari hasil tiap total suara partai menggunakan metode sainte lague. Dimana perolehan suara dibagi bilangan ganjil 1,3,5,7 dan seterusnya (menyesuaikan dengan suara yang ada). Adapun metode ini juga merupakan amanat dari Pasal 415 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.


Kegiatan Ini diikuti Perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tegal, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Tegal serta Ketua, Anggota,  Sekretariat Panwascam se-Kota Tegal.

Penulis dan Foto : Rosidi

Editor : Nur Aliah Saparida