Lompat ke isi utama

Berita

Terjadi Pelanggaran Administratif di TPS 28 Debong Tengah, Bawaslu Kota Tegal Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang

Ilustrasi Bilik Suara Yang digunakan Pada Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara (14/02/2024)

Ilustrasi Bilik Suara Yang digunakan Pada Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara (14/02/2024)

Tegal, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu Kota Tegal ) – Pada hari Jum’at, 16 Februari 2024 Bawaslu Kota Tegal resmi memberikan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke KPU Kota Tegal. Hal tersebut dilakukan karena terjadi pelanggaran administratif dimana pada hari Pemungutan dan Penghitungan Suara, Pengawas TPS menemukan KPPS membuka kotak suara di TPS 28 Kelurahan Debong Tengah sebelum pukul 07.00. Pembukaan kotak suara yang dilakukan sebelum waktunya sudah dibuka dan ditata dengan rapi. 

Mengacu Pasal 372 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) “pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan” maka Pemungutan Suara wajib diulang.

Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid juga menyatakan “Kita juga mendasari pada pasal 80 ayat 2 huruf a PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 25 (tahun 2023), bahwa pemungutan suara di TPS wajib di ulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawasan TPS terbukti terdapat keadaan seperti pembukaan kotak suara yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dan perundangan,”

Hasil kajian Bawaslu Kota Tegal sesuai UU Pemilu dan PKPU yang mengatur maka, kejadian di TPS 28 Kelurahan Debong Tengah masuk kategori PSU. "Akhirnya pengawas TPS kami memberikan saran perbaikan kepada KPPS dan itu sudah dilakukan pada Kamis (15/2/2024) yang disaksikan oleh Panwas Kelurahan, Kecamatan," ujar Fauzan saat ditanyakan media.

Adapun bunyi Pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Ayat 1  Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. Kemudian Ayat 2 Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:

a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan;

c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau

d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.

Ayat 3 Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda.

Penulis : Rosidi

Editor : Nur Aliah Saparida