Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan di DPC Gerindra Kota Tegal

Bawaslu Awasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan

Bawaslu Awasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan

TEGAL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tegal melakukan pengawasan melekat terhadap sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB) Semester II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal bertempat di Kantor DPC Partai Gerindra Kota Tegal, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan yang dimulai pada pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri langsung oleh jajaran Anggota Bawaslu Kota Tegal, Ketua dan Anggota KPU Kota Tegal, serta pengurus harian DPC Partai Gerindra Kota Tegal. Kehadiran lintas lembaga ini bertujuan untuk memastikan setiap tahapan pemutakhiran data berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pengawasan difokuskan pada validitas dokumen administratif yang menjadi pondasi utama dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik di tingkat daerah, sehingga potensi sengketa data di kemudian hari dapat dimitigasi sejak dini.

Selama proses rapat berlangsung, tim pengawas melakukan verifikasi faktual terhadap kesiapan infrastruktur pendukung partai. Bawaslu memberikan perhatian khusus pada kepatuhan administrasi, mulai dari ketersediaan kantor tetap hingga keabsahan dokumen kepengurusan. Langkah ini diambil guna menjamin bahwa Partai Gerindra Kota Tegal memenuhi kriteria legalitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengikat bagi setiap organisasi peserta pemilu dalam menjaga kualitas demokrasi di wilayah tersebut.

Urgensi dari kegiatan ini juga menyasar pada pemenuhan syarat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dan perlindungan hak konstitusional warga melalui pengecekan NIK. Bawaslu dan KPU berkomitmen untuk memastikan tidak ada pencatutan identitas warga dalam daftar keanggotaan partai. Selain itu, sinkronisasi data dari tingkat cabang hingga ke Pengurus Anak Cabang (PAC) menjadi variabel kunci untuk menentukan kelayakan administratif partai politik dalam menghadapi agenda politik nasional yang semakin dekat.

Anggota KPU Kota Tegal, Moh. Mansur Syariffudin, M.Si., menekankan pentingnya aspek keruangan dan struktur organisasi pasca perpindahan kantor partai. Beliau menyampaikan empat poin pokok pengawasan PDPP berkenaan dengan adanya perpindahan lokasi Kantor DPC Partai Gerindra Kota Tegal, yaitu: 1. Kepastian dan kerapian struktur kepengurusan partai. 2. Pemutakhiran dan keabsahan data keanggotaan partai. 3. Pemenuhan kuota keterwakilan perempuan dalam kepengurusan. 4. Kejelasan status hukum dan domisili kantor sekretariat DPC. Menurutnya, akurasi alamat kantor sangat vital bagi proses korespondensi dan pengawasan lapangan.

Bawaslu Awasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Tegal, Sukristo, menekankan terkait penguatan struktur kepengurusan di tingkat akar rumput. Ia berharap agar partai tidak mengabaikan validitas pengurus di tingkat kecamatan demi menjaga kredibilitas organisasi. Sejalan dengan hal itu, Sukristo mengingatkan perihal pembaruan Kepengurusan PAC. DPC Partai Gerindra diimbau untuk segera memperbarui dan melengkapi dokumen kepengurusan sekurang-kurangnya pada 2 (dua) Pengurus Anak Cabang (PAC) yang ada di Kota Tegal sebagai bagian dari tertib administrasi.

Sebagai penutup, seluruh pihak sepakat bahwa transparansi dalam pemutakhiran data berkelanjutan adalah tanggung jawab bersama. KPU berharap DPC Partai Gerindra dapat segera melengkapi poin-poin yang menjadi catatan dalam sosialisasi ini. Langkah tindak lanjut kedepan akan melibatkan verifikasi lanjutan guna memastikan seluruh data yang diunggah ke dalam sistem informasi partai politik benar-benar akurat, legal, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik maupun hukum pemilu.

Penulis : Dedy Armadi

Editor : Nur Aliah Saparida