Bawaslu Kota Tegal Sosialisasikan Pencegahan Pencatutan Data Pribadi dalam Keanggotaan Partai Politik
|
Kota Tegal, 11 Juni 2026 – Dalam upaya memperkuat pengawasan dan mencegah potensi pelanggaran pada masa non-tahapan pemilu, Bawaslu Kota Tegal menggelar kegiatan sosialisasi dan identifikasi kerawanan terkait penyalahgunaan data pribadi dalam pendaftaran partai politik, Kamis (11/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat KPU Kota Tegal tersebut diikuti oleh pengurus partai politik tingkat Kota Tegal.
Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir potensi pencatutan data pribadi masyarakat dalam proses pendaftaran dan pemutakhiran data keanggotaan partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Selain itu, sosialisasi juga diarahkan untuk meningkatkan akurasi dan validitas data pemilih berkelanjutan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan demokrasi.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu menyampaikan regulasi dan sanksi hukum yang berkaitan dengan pencatutan data pribadi, termasuk penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik masyarakat, ASN, TNI, maupun Polri tanpa persetujuan. Perwakilan partai politik yang hadir menyatakan komitmennya untuk memperkuat mekanisme internal dalam melakukan penyaringan dan verifikasi berkas keanggotaan sebelum diunggah ke Sipol.
Bawaslu juga mendorong partai politik untuk melakukan penilaian mandiri terhadap data anggota yang mengalami perubahan status, seperti meninggal dunia atau beralih menjadi ASN, TNI, maupun Polri. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan data keanggotaan partai yang tercantum dalam Sipol tetap akurat dan valid.
Selain itu, peserta mendapatkan edukasi mengenai hak masyarakat untuk melakukan pengecekan NIK secara mandiri. Sosialisasi ini sekaligus memperkenalkan kanal aduan Bawaslu yang dapat dimanfaatkan masyarakat apabila menemukan pencatutan identitas dalam data keanggotaan partai politik.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kota Tegal akan mengoptimalkan pemanfaatan akses Sipol untuk melakukan sinkronisasi data dan uji petik lapangan. Hasil pengawasan tersebut juga akan menjadi dasar dalam penyampaian saran perbaikan kepada KPU terkait regulasi dan jadwal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Di samping itu, Bawaslu akan terus memperkuat Posko Aduan Masyarakat, baik secara langsung maupun daring, guna memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara serta menjaga transparansi dan integritas data kepemiluan.
Penulis : Zahra DIva Nurgani
Editor : Nur Aliah Saparida