Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jawa Tengah Bahas Isu Krusial Kerawanan Kampanye dalam Literasi Pojok Pengawasan Volume XV

Literasi Pojok Pengawasan

Bawaslu Kota Tegal mengikuti program mingguan "Literasi Pojok Pengawasan" yang diadakan Bawaslu Jawa Tengah

Kota Tegal, 22 Juni 2026 – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah kembali menyelenggarakan kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume XV pada Senin (22/6/2026) dengan tema “Isu-Isu Krusial dalam Identifikasi Kerawanan Tahapan Kampanye”. Kegiatan ini menjadi forum pembelajaran dan penguatan kapasitas pengawas pemilu dalam menghadapi berbagai tantangan pengawasan menjelang Pemilu 2029.

Kegiatan dibuka oleh Kholiq selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang mewakili Ketua Bawaslu Jawa Tengah. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa tahapan kampanye merupakan salah satu fase paling krusial dalam penyelenggaraan pemilu karena memiliki durasi yang panjang serta tingkat kerawanan yang tinggi. Oleh karena itu, strategi pencegahan melalui pemetaan dan identifikasi kerawanan menjadi langkah utama dalam menjaga kualitas demokrasi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Achmad Husain, menambahkan bahwa identifikasi kerawanan tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata, melainkan harus menjadi dasar dalam penegakan hukum pemilu. Menurutnya, perkembangan teknologi telah melahirkan berbagai bentuk kerawanan baru, seperti politik uang digital melalui dompet elektronik, ketidaknetralan ASN dan kepala desa di ruang digital, serta politisasi isu SARA. Ia juga menekankan pentingnya penguatan harmonisasi hukum di Sentra Gakkumdu dan digitalisasi pengawasan untuk mendukung pengamanan bukti elektronik.

Dalam sesi materi, Muhamad Khadafi dari Bawaslu Sumatera Barat memaparkan berbagai permasalahan yang kerap muncul pada tahapan kampanye, mulai dari kampanye di luar jadwal, penyalahgunaan fasilitas negara, pelibatan ASN dan kepala desa, hingga politik uang dan pelanggaran dana kampanye. Ia menguraikan sembilan isu krusial yang perlu mendapat perhatian khusus dalam pengawasan kampanye, termasuk penyalahgunaan media sosial, kampanye hitam, politik uang digital, serta netralitas penyelenggara pemilu.

Menanggapi materi yang disampaikan, Anggota Bawaslu Kota Tegal, Nur Aliah Saparida menyampaikan pentingnya kesiapan regulasi dalam menghadapi perkembangan teknologi yang semakin pesat, khususnya penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam aktivitas kampanye digital. 

“Harapannya, ketika ada perubahan regulasi nantinya, dapat diatur pula mengenai keberadaan relawan siber sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan pelanggaran di ruang digital."

Literasi Pojok Pengawasan

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Jawa Tengah menegaskan bahwa pengawasan kampanye harus dilakukan secara adaptif terhadap perkembangan teknologi dan pola pelanggaran baru. Sinergi antara jajaran pengawas pemilu, Sentra Gakkumdu, serta partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi pada Pemilu 2029.

Penulis : Zahra Diva Nurgani

Editor : Nur Aliah Saparida