Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tegal Ikuti Coklit Terbatas, Pastikan Akurasi Data Pemilih di Kalinyamat Wetan

Bawaslu Kota Tegal bersama KPU lakukan kegiatan Coktas

Bawaslu Kota Tegal bersama KPU Kota Tegal lakukan kegiatan Coktas di Kalinyamat Wetan

Kota Tegal 16 April 2026 – Bawaslu Kota Tegal turut serta dalam kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) yang diselenggarakan oleh KPU Kota Tegal pada Kamis, 16 April 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas saran perbaikan dari Bawaslu serta hasil pencermatan data kependudukan melalui aplikasi SIDALIH yang belum terverifikasi.

Kegiatan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Tegal Fauzan Hamid, Anggota Bawaslu Sukristo, Koordinator Sekretariat Yoni Ediyanto, serta jajaran staf Bawaslu dan KPU Kota Tegal. Dari pihak KPU, hadir Kadiv Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) Imam Gojali yang memimpin langsung pelaksanaan kegiatan.

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dengan keberangkatan tim menuju Kantor KPU Kota Tegal, kemudian dilanjutkan ke Kelurahan Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan. Setibanya di lokasi, rombongan diterima langsung oleh Lurah Kalinyamat Wetan bersama Bhabinkamtibmas Polsek Tegal Selatan.

Dalam arahannya, Kadiv Rendatin KPU Kota Tegal menyampaikan bahwa terdapat empat data kependudukan yang perlu dilakukan coklit terbatas karena tidak terverifikasi dalam SIDALIH. Keempat data tersebut seluruhnya beralamat di wilayah Kelurahan Kalinyamat Wetan.

coktas kalinyamat wetan

Ketua Bawaslu Kota Tegal menegaskan bahwa kehadiran Bawaslu dalam kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan keakuratan data pemilih. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara KPU, pemerintah kelurahan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan pemutakhiran data kependudukan secara berkelanjutan.

“Kami memastikan bahwa data yang digunakan benar-benar sesuai antara data administrasi dan kondisi di lapangan, sehingga hak pilih masyarakat dapat terjamin,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Kalinyamat Wetan menyambut baik kegiatan ini. Ia menyampaikan bahwa dinamika data kependudukan memang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian, sehingga langkah coklit terbatas dinilai tepat untuk memastikan validitas data.

Selanjutnya, tim melakukan verifikasi lapangan terhadap empat data tersebut. Hasilnya, tiga nama terkonfirmasi benar berdomisili dan memiliki dokumen kependudukan yang sah. Sementara satu data tidak ditemukan di alamat yang dimaksud dan tidak dikenal oleh warga setempat.

Kegiatan coklit terbatas ini selesai pada pukul 10.30 WIB dan berjalan dengan lancar. Melalui kegiatan ini, diharapkan akurasi data pemilih semakin meningkat sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

Penulis : Zahra Diva Nurgani

Editor : Nur Aliah Saparida