Kota Tegal – Bawaslu Kota Tegal lakukan Pengawasan Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik secara Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 pada Selasa, 30 Desember 2025. Kegiatan Pengawasan tersebut dilaksanakan di Kantor KPU Kota Tegal, Jalan Sumbrodo No.20, Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
Bawaslu Kota Tegal memfokuskan pengawasan pada 4 (empat) aspek, meliputi :
Kepengurusan Partai Politik;
Keterwakilan Perempuan pada kepengurusan Partai Politik;
Keanggotaan Partai Politik; dan
Domisili kantor tetap untuk kepengurusan Partai Politik.
Hasil Pengawasan ini, terdapat 8 (delapan) Partai Politik dari 76 (tujuh puluh enam) Partai Politik yang melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan pada Semester II Tahun 2025, meliputi :
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra);
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P);
Partai NasDem;
Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
Partai Solidaritas Indonesia (PSI);
Partai Persatuan Pembangunan (PPP); dan
Partai Ummat.
Bawaslu Kota Tegal mengawasi Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik secara Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 guna memastikan kesesuaian data dan dokumen yang diunggah dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dikelola oleh KPU Kota Tegal. Hal ini bertujuan untuk memastikan akurasi dan validitas data partai politik sebagai bagian dari upaya menjaga integritas tahapan pemilu.
Bawaslu Kota Tegal:
1. Fauzan Hamid (Ketua dan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi)
2. Nur Aliah Saparida (Anggota dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat)
3. Sukristo (Anggota dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa)