Bawaslu Kota Tegal Tolak Gratifikasi
Kota Tegal, Bawaslu Kota Tegal menolak gratifikasi seperti yang sudah tercantum pada UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Perbawaslu nomor 6 tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Badan Pengawas Pemilu.
- Bawaslu Kota Tegal bersikap tegas terhadap setiap tindakan yang mengancam integritas pengawasan pemilu;
- Bawaslu Kota Tegal menolak tindakan yang berpotensi menjadi suap;
- Bawaslu Kota Tegal mengecam tindakan yang melanggar hukum dan etika.
Bawaslu Kota Tegal:
Fauzan Hamid (Ketua dan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi)
Nur Aliah Saparida (Anggota dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat)
Sukristo (Anggota dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa)
Pers Release