Lompat ke isi utama

Berita

Siapkan Laporan Layanan Informasi, Bawaslu Kota Tegal Hadiri Rapat Koordinasi

Tegal-Anggota Bawaslu Kota Tegal menghadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah pada hari Senin, 22 Februari 2021.

Pelaksanaan Rapat Koordinasi yang bertempat di Media Center Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini, dibagi menjadi tiga tahap. Bawaslu Kota Tegal mendapatkan jadwal mengikuti pada tahap terakhir. Pembagian kelompok Rapat Koordinasi dilakukan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan tujuan untuk menghindari kerumunan dan agar tetap dapat menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi.

Sesi ketiga Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi diikuti oleh 11 Bawaslu Kabupaten/Kota yang terdiri dari Bawaslu Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Blora, Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Pemalang.  Pada setiap lembaga masing-masing diwakili oleh satu anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi PPID dan satu staf PPID.

Beberapa agenda yang dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Rofiuddin ini diantaranya adalah Evaluasi PPID Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2020 dan Finalisasi Laporan Layanan Informasi Tahun 2020. Dalam pemaparan materinya, Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga ini menyampaikan bahwa pada bulan Maret tahun 2021 akan ada pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP). Pemutakhiran DIP ini dilakukan baik ditingkat Bawaslu Provinsi  maupun Kab/kota.

Rofiuddin menyampaikan “Dalam menghadapi monitoring dan evaluasi dari Bawaslu dan Komisi Informasi Jawa Tengah tentunya diperlukan beberapa persiapan. Sisi kehumasan agar memaksimalkan publikasi kegiatan baik internal maupun eksternal dengan cara publikasi sebanyak banyaknya terkait kinerja. Publikasi dapat dilakukan melalui media sosial seperti talkshow, film, poster, ILM, dan lain-lain. Publikasi melalui media cetak berupa bulletin dan buku juga tetap dikerjakan”.

Terkait PPID, Rofiuddin menerangkan bahwa sesuai Pasal 3 Ayat (1) Perbawaslu No.10 Tahun 2019 tentang PPID menyebutkan, dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib membuat dan mengumumkan laporan layanan  serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi. Koordinator Divisi Humas dan Hubal ini juga menekankan dalam pembuatan laporan layanan agar disertakan foto-foto yang menjadi sebuah bukti kegiatan, misalnya kegiatan rapat PPID kabupaten/Kota.  Selain narasi dapat pula ditambahkan  infografis,  misalnya terkait item permohonan informasi.

“Semangat untuk mengelola keterbukaan informasi harus terus kita jaga, sesuai Pasal 101 huruf f, UU Pemilu menyebutkan tugas kita adalah mengelola, memelihara dan merawat arsip,”. Pungkas Rofiuddin (Baen)

Tag
Bawaslu Tegal Kota
Berita
Uncategorized