Begini Cara Bawaslu Eratkan Hubungan Antar Lembaga
|
Kota Tegal, 28 Mei 2025. Guna mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas Pemilu, Bawaslu dapat menjalin kemitraan dengan pihak eksternal, seperti Instansi Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan dalam negeri, Perusahaan Pers, platform media massa, dan platform media sosial, Lembaga swadaya masyarakat atau lembaga swasta lainnya yang berbadan hukum, serta Pihak lain yang berkomitmen melakukan kerja sama dengan Bawaslu. Kemitraan dapat diwujudkan dalam bentuk kerja sama (kegiatan atau usaha yang dilakukan antara Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan pihak mitra untuk saling memberi manfaat dalam mencapai tujuan bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
Berkaitan dengan teknis kemitraan, Bawaslu Kota Tegal mengikuti sosialisasi pedoman teknis kerja sama dan hubungan antar lembaga di Bawaslu Kabupaten/kota Se-Jawa Tengah secara Daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (28/5/2025). Rakor daring melalu zoom meeting dengan agenda Rapat Koordinasi Teknis Pedoman Kerja sama dan Hubungan Antar Lembaga ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Muhammad Rofiuddin.
Dalam sambutannya, Rofiuddin menyampaikan bahwa Bawaslu RI sudah cukup bagus dengan mamayungi dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang kita laksanakan di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang melibatkan pihak eksternal dengan banyak hal, termasuk adanya peraturan Bawaslu tentang pengawasan partisipasitif, pedoman kerja sama dan pemantauan Pemilu. Rofiuddin juga menghimbau kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar secara rutin melakukan pengecekan atas berkas-berkas kerja sama dengan pihak mitra, terutama terkait masa berlakunya, sebelum habis masa berlakunya, maka bisa dibicarakan lagi dengan pihak mitra tersebut. Yang menjadi penekanan disini jangan sampai hanya ada penandatangan mou/Perjanjian Kerja Sama (PKS) namun tidak ada kegiatan bersama secara kongkrit. Kita dalam menjalin kerja sama bebas namun harus ada batasanya, seperti tidak berpotensi pelanggaran hukum dan mempengaruhi independensi kita sebagai Pengawas Pemilu.
Sesi dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis Pedoman Kerja sama dan Hubungan Antar Lembaga yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Nur Kholiq. Nur Kholiq menyampaikan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2023 yang memuat tentang prinsip-prinsip kerjasama, siapa saja pihak mitra, tahapan kerja sama, dan tindak lanjut kerja sama.
Nur Kholiq juga memaparkan data rekapitulasi kinerja hubungan antar lembaga Bawaslu Se-Jawa Tengah (MoU, MoA/PKS, Kerjasama Lainnya) per bulan Mei 2025 sejumlah 854 berkas, dengan berkas yang masih aktif (berlaku) sejumlah 594 berkas (59 %) yang terdiri dari 370 MoU, 207 MoA/PKS, dan 17 kerjasama bentuk lainnya. Di akhir sesi rapat, juga disampaikan enam poin rencana aksi dan tindak lanjut.
Penulis dan Editor : Ircham Arif