KPU Kota Tegal Sampaikan Mekanisme Pemutakhiran Data Partai Politik dalam Pleno PDPB Triwulan IV
|
Kota Tegal, 8 Desember 2025 - KPU Kota Tegal memanfaatkan momentum Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV, yang digelar pada 8 Desember 2025, untuk menyampaikan informasi penting terkait Pemutakhiran Data Partai Politik. Penyampaian ini menjadi bagian dari penegasan KPU mengenai kewajiban partai politik dalam menjaga akurasi data kepengurusan dan keanggotaan secara berkelanjutan.
Dalam penjelasannya, KPU menjabarkan bahwa pemutakhiran data partai politik dilaksanakan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Aturan tersebut mewajibkan partai politik untuk melakukan pembaruan data secara berkala tanpa batas waktu, namun terdapat dua periode utama pelaporan setiap tahun.
“Menanggapi keputusan KPU, terdapat kegiatan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan selama satu tahun, yang dilakukan dalam dua semester dan dilaporkan setiap bulan Juni dan Desember,” disampaikan dalam forum pleno tersebut. Informasi ini menjadi pengingat bagi seluruh perwakilan partai politik agar lebih tertib dan aktif dalam memperbarui data organisasi masing-masing.
KPU menjelaskan bahwa pemutakhiran data dilakukan melalui SIPOL, yang mencakup pembaruan kepengurusan tingkat pusat hingga kecamatan, data anggota, serta informasi kantor tetap partai politik. Setiap partai diwajibkan menetapkan petugas penghubung pemutakhiran, yang bertugas mengkoordinasikan penyusunan dan unggah dokumen, serta memastikan seluruh data tercatat sesuai ketentuan sistem.
Pada semester pertama, partai politik harus melakukan pembaruan paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir bulan Juni, sementara semester kedua ditutup tiga hari kerja sebelum akhir Desember. Mekanisme ini memastikan bahwa data partai politik selalu diperbarui secara sistematis sepanjang tahun.
Selain itu, KPU Kota Tegal juga mengingatkan terkait layanan tanggapan masyarakat bagi warga yang merasa namanya tercatat sebagai anggota partai tanpa persetujuan. Masyarakat dapat memeriksanya melalui laman resmi Info Pemilu atau datang langsung ke kantor KPU untuk mengajukan klarifikasi.
Dengan penyampaian ini, KPU berharap partai politik semakin aktif menjaga validitas data internalnya, sehingga proses verifikasi dan pengawasan kepartaian menjadi lebih transparan dan akuntabel. Informasi terkait pemutakhiran data parpol tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian agenda dalam pleno PDPB Triwulan IV yang turut dihadiri Bawaslu, Kesbangpol, Disdukcapil, serta perwakilan partai politik.
Penulis : Zahra Diva Nurgani
Editor : Nur Aliah Saparida
Foto : Dedy Dermawan Armadi