Lompat ke isi utama

Pers Release

Bawaslu Kota Tegal Petakan TPS Rawan Berbasis 10 Indikator

SIARAN PERS

Nomor            : 370/HM.02.00/K.JT-35/02/2024

Tegal              : 13 Januari 2024

Bawaslu Kota Tegal Petakan TPS Rawan Berbasis 10 Indikator 

Tegal – Bawaslu Kota Tegal petakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada pemilu 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 7 variabel dan 10 indikator. 

Pengambilan data berdasarkan laporan dari jajaran Panwaslu Kecamatan yang berjumlah 12 orang dari empat kecamatan. Dan laporan ini dilakukan selama 6 hari pada tanggal 3 s.d 8 Februari 2024.

Adapun Variabel TPS rawan adalah sebagai berikut. 

  1. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili). 
  2. Kedua, keamanan (riwayat kekerasan dan/atau intimidasi). 
  3. Ketiga, kampanye (politik uang dan/atau ujaran kebencian di sekitar TPS). 
  4. Keempat, netralitas (penyelenggara, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). 
  5. Kelima, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, tertukar, dan/atau keterlambatan). 
  6. Keenam, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/perusahaan, dekat dengan posko/ rumah tim kampanye peserta pemilu, dan/atau lokasi khusus). 
  7. Ketujuh, jaringan listrik dan internet. 

Hasilnya adalah sebagai berikut dengan menggunakan 10 indikator, 4 kategori rawan tinggi, 5 kategori rawan sedang, 1 kategori rawan rendah.

4 (Empat )Indikator TPS Rawan Tinggi.

  1. 344 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal dunia, Alih status menjadi TNI/Polri)
  2. 387 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb).
  3. 34 TPS yang berada di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsir, gempa dll)
  4. 8 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu.

 5 (Lima) TPS Rawan Sedang

  1. 6 TPS yang dekat Lembaga Pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.
  2. 1 TPS yang dekat wilayah kerja (Pertambangan, pabrik)
  3. 4 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistic pada saat pemilu/pemilihan.
  4. 3 TPS memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat pemilu/pemilihan.
  5. 1 TPS Lokasi Khusus (LAPAS)

1  (Satu ) Indikator TPS Rawan Rendah

  1. 10 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistic/kelengkapan pemungutan suara pada saat pemilu/pemilihan.

 

Strategi Pencegahan dan Pengawasan

Pemetaan TPS Rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Peserta Pemilu, Pemerintah, apparat penegak hukum , pemantau, media dan seluruh masyarakat untuk memitigasi agar pemungutan suara lancer tanpa ganguan yang menghambat pemilu yang demokratis. Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Kota Tegal melakukan strategi pencegahan, diantaranya :

  1. Melakukan patrol pengawasan di wilayah TPS rawan.
  2. Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait.
  3. Sosialisasi dan Pendidikan politik kepada masyarakat.
  4. Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa di akses masyarakat.
  5. Memberikan himbauan kepada KPU terkait dengan logistic pemilu, Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan  suara dan juga ke akuratan data pemilih.

 

 

Berkas pendukung