SIARAN PERS
Nomor : 370/HM.02.00/K.JT-35/02/2024
Tegal : 13 Januari 2024
Bawaslu Kota Tegal Petakan TPS Rawan Berbasis 10 Indikator
Tegal – Bawaslu Kota Tegal petakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada pemilu 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 7 variabel dan 10 indikator.
Pengambilan data berdasarkan laporan dari jajaran Panwaslu Kecamatan yang berjumlah 12 orang dari empat kecamatan. Dan laporan ini dilakukan selama 6 hari pada tanggal 3 s.d 8 Februari 2024.
Adapun Variabel TPS rawan adalah sebagai berikut.
- Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili).
- Kedua, keamanan (riwayat kekerasan dan/atau intimidasi).
- Ketiga, kampanye (politik uang dan/atau ujaran kebencian di sekitar TPS).
- Keempat, netralitas (penyelenggara, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa).
- Kelima, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, tertukar, dan/atau keterlambatan).
- Keenam, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/perusahaan, dekat dengan posko/ rumah tim kampanye peserta pemilu, dan/atau lokasi khusus).
- Ketujuh, jaringan listrik dan internet.
Hasilnya adalah sebagai berikut dengan menggunakan 10 indikator, 4 kategori rawan tinggi, 5 kategori rawan sedang, 1 kategori rawan rendah.
4 (Empat )Indikator TPS Rawan Tinggi.
- 344 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal dunia, Alih status menjadi TNI/Polri)
- 387 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb).
- 34 TPS yang berada di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsir, gempa dll)
- 8 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu.
5 (Lima) TPS Rawan Sedang
- 6 TPS yang dekat Lembaga Pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.
- 1 TPS yang dekat wilayah kerja (Pertambangan, pabrik)
- 4 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistic pada saat pemilu/pemilihan.
- 3 TPS memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat pemilu/pemilihan.
- 1 TPS Lokasi Khusus (LAPAS)
1 (Satu ) Indikator TPS Rawan Rendah
- 10 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistic/kelengkapan pemungutan suara pada saat pemilu/pemilihan.
Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS Rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Peserta Pemilu, Pemerintah, apparat penegak hukum , pemantau, media dan seluruh masyarakat untuk memitigasi agar pemungutan suara lancer tanpa ganguan yang menghambat pemilu yang demokratis. Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Kota Tegal melakukan strategi pencegahan, diantaranya :
- Melakukan patrol pengawasan di wilayah TPS rawan.
- Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait.
- Sosialisasi dan Pendidikan politik kepada masyarakat.
- Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa di akses masyarakat.
- Memberikan himbauan kepada KPU terkait dengan logistic pemilu, Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dan juga ke akuratan data pemilih.