Lompat ke isi utama

Pers Release

Pengawas TPS Se-Kecamatan Tegal Timur Terpenuhi

TEGAL TIMUR - Untuk memenuhi kebutuhan pengawas Pemilu Tahun 2024 di jajaran garda terdepan yang bersentuhan langsung saat hajat pesta demokrasi berlangsung di Tempat Pemungutan Suara ( TPS ), Panwaslu Kecamatan Tegal Timur membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas TPS.

Adapun pemberitahuan tersebut tertuang dalam pengumuman pendaftaran calon anggota Pengawas TPS dengan Nomor Surat : 272/KP.01/K.JT-35.02/12/2023, yang dibentuk sesuai dengan pleno Panwaslucam Tegal Timur pada tanggal 25 Desember 2023 terkait dengan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran.

Dengan dasar surat tersebut maka sangat diharapkan keterlibatan warga masyarakat di 5 kelurahan, yakni kelurahan Panggung, Mintaragen, Kejambon, Slerok dan Mangkukusuman se-Kecamatan Tegal Timur, mendapatkan kesempatan untuk menjadi pengawas TPS sesuai dengan prosedur yang ada.

Untuk itu pengumuman dan formulir pendaftaran bisa dilihat dan didapatkan secara langsung di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tegal Timur, Jalan Wisanggeni Nomor 14 Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal (komplek areal Kecamatan Tegal Timur), atau juga dapat diihat melalui berbagai media sosial yang ada.

Sedang persyaratan pendaftaran calon pengawas TPS ada 13 item diantaranya, Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 21 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas jujur adil, memiliki kemampuan berkaitan tentang kepemiluan, pendidikan paling rendah SMA sederajat, KTP domisili kecamatan setempat dan lain sebagainya.

Setelah persyaratan lengkap pendaftar dapat mengajukan pendaftaran secara langsung ke Sekretariat Panwaslucam Tegal Timur, atau via email. Dan dokumen perlengkapan persyaratan masing-masing dibuat rangkap 2 (dua) 1 asli dan 1 (satu)-nya foto copy. 

Sementara itu pelaksanaan pendaftaran Pengawas TPS yang di buka selama 5 (lima) hari, sejak tanggal 2 sampai 6 Januari 2024, dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore berlangsung cukup dinamis untuk memenuhi kebutuhan Pengawas TPS di Kelurahan Kejambon 36, Slerok 48, Mangkukusuman 15, Panggung 84,dan Mintaragen 44 orang, sehingga total dari 5 kelurahan tersebut sebanyak 227 orang.

Untuk pendaftar hari pertama kelurahan Kejambon lelaki 3 memenuhi syarat, perempuan 6 tidak memenuhi syarat 1 karena usia belum 21 tahun. Kelurahan Slerok lelaki 4 memenuhi syarat, perempuan 9 memenuhi syarat. Kelurahan Mangkukusuman lelaki 2 memenuhi syarat, perempuan 1 memenuhi syarat. Kelurahan Panggung lelaki 10 memenuhi syarat, perempuan 9 tidak memenuhi syarat 1 karena usia belum 21 tahun. Dan Kelurahan Mintaragen lelaki 6 memenuhi syarat, sedang pendaftar perempuan tidak ada.

Pada hari ke 2 (dua) kelurahan Kejambon lelaki 2 memenuhi syarat, perempuan 0 tidak ada. Kelurahan Slerok lelaki 1 memenuhi syarat, perempuan 4 memenuhi syarat. Kelurahan Mangkukusuman lelaki 1 memenuhi syarat, perempuan 6 memenuhi syarat. Kelurahan Panggung lelaki 9 tidak memenuhi syarat 1 karena ijazahnya SMP, perempuan 7 tidak memenuhi syarat 2 karena usia belum 21 tahun. Kelurahan Mintaragen lelaki 1 memenuhi syarat, perempuan 4 memenuhi syarat namun sebagai catatan masuk sipol 2 sudah klarifikasi ke KPU.

Sedang pada hari ke 3 (tiga), kelurahan Kejambon lelaki 0, perempuan 3 memenuhi syarat semua. Kelurahan Slerok lelaki 3 memenuhi syarat, perempuan 0 tidak ada. Kelurahan Mangkukusuman lelaki 2 memenuhi syarat, perempuan 3 memenuhi syarat. Kelurahan Panggung lelaki 4 memenuhi syarat, perempuan 9 memenuhi syarat. Dan kelurahan Mintaragen lelaki 1 memenuhi syarat, perempuan 2 memenuhi syarat.

Dan pendaftaran pada hari ke 4 (empat) kelurahan Kejambon, lelaki 4 memenuhi syarat, perempuan 4 memenuhi syarat. Kelurahan Slerok lelaki 6 memenuhi syarat, perempuan 9 memenuhi syarat. Kelurahan Mangkukusuman baik lelaki dan perempuan tidak ada yang mendaftar. Kelurahan Panggung lelaki 7 memenuhi syarat, perempuan 12 tidak memenuhi syarat 2 karena usia belum 21 tahun. Kelurahan Mintaragen lelaki 5 memenuhi syarat, perempuan 3 memenuhi syarat.

Selanjutnya pendaftaran terakhir pada hari ke 5 yang berlangsung sampai jam 23.59 Wib, untuk kelurahan Kejambon lelaki 7 tidak memenuhi syarat 1 karena usia belum 21 tahun, sedang perempuan 8 memenuhi syarat, namun sebagai catatan 1 masuk sipol dan sudah kalrifikasi ke KPU, kelurahan Slerok lelaki 10 memenuhi syarat, perempuan 3 memenuhi syarat.

Sedang untuk Kelurahan Mangkukusuman lelaki 1 memenuhi syarat, perempuan 2 memenuhi syarat. Kelurahan Panggung lelaki 25 tidak memenuhi syarat 3 karena usia belum 21 tahun, dan 1 orang masuk sipol namun belum menyerahkan surat klarifikasi dari KPU, sedang perempuannya 15 tidak memenuhi syarat 1 karena usia belum 21 tahun, kelurahan Mintaragen lelaki 22 tidak memenuhi syarat 1 karena ijazah pendidikan SMP, perempuan 14 tidak memenuhi syarat 1 karena ijazah pendidikan SD.

Sehingga dari akumulasi pendaftaran perkelurahan tersebut, khususnya di kelurahan Kejambon, karena pendaftarnya berjumlah 37 dan yang tidak memenuhi syarat ada 2 orang, karena usia belum 21 tahun, padahal jumlah kebutuhan Pengawas TPS-nya berjumlah 36, maka untuk itu khusus kelurahan Kejambon untuk memenuhi kebutuhan yang masih kurang tersebut dilakukan perpanjangan pada tanggal 8 Januari 2024, dan jajaran Panwascam dan Panwaskel Kejambon bergerilya mencari calon Pengawas TPS guna memenuhi kebutuhan yang ada secepatnya. Namun sampai sore hari ini sudah masuk 5 orang pendaftar sehingga kelurahan Kejambon sudah terpenuhi bahkan lebih mencapai 42.

Disisi lain juga Sekretriat pendaftaran tetap menerima berkas pendaftaran bagi calon Pengawas TPS yang terdaftar masuk Sipol KPU, dan karena yang bersangkutan sudah dapat melengkapi surat klarifikasinya dari KPU, sebagai bukti kelengkapan persyaratan tidak pernah menjadi anggota partai politik, yang dilampirkan dalam dokumen persyaratan pendaftaran Pengawas TPS sesuai dengan wilayah kelurahannya.

Adapun rekapitulasi jumlah calon pendaftar Pengawas TPS se-Kecamatan Tegal Timur adalah total jumlahnya sebagai berikut, Kelurahan Kejambon 42 pendaftar lelaki 17 TMS 1 dan Perempuan 25 TMS 1, Kelurahan Slerok 50 pendaftar lelaki 24 MS dan Perempuan 26 MS, Kelurahan Mangkukusuman pendaftar 19 lelaki 6 MS dan Perempuan 13 MS, kelurahan Panggung pendaftar 109 lelaki 55 TMS 3 dan Perempuan TMS 2, Kelurahan Mintaragen pendaftar 59 lelaki 34 TMS 3 dan Perempuan 25 TMS 1. Sehingga Total se Kecamatan Tegal Timur ada 279 pendaftar, lelaki 136 dan Perempuan 143 TMS-nya 11 orang.

Demikian laporan progres kegiatan perekrutan Pengawas TPS se-Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, yang merupakan kerja tim Panwaslucam, Staf Teknis, Staf Pendukung Sekretariat Panwascam Tegal Timur dan Panwaskel se Kecamatan Tegal Timur, dalam upayanya untuk memenuhi kebutuhan pengawas TPS yang berjumlah 227 se-Kecamatan Tegal Timur, yang bakal nantinya menjadi ujung tombak pengawasan di lini terdepan pengawasan Pemilu Tahun 2024. Salam Awas…!!!

Berkas pendukung