Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Kota Tegal
Petakan 16 Indikator Potensi TPS Rawan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tegal --- Bawaslu Kota Tegal petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilu Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 8 indikator yang banyak terjadi, dan 1 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut, diambil dari 27 kelurahan se-Kota Tegal yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 10 s.d 15 November 2024
Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam,logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut.
7 (Tujuh) Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi
143 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat;
141 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT;
81 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);
158 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
5 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilihan
15 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK); dan
2 TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor,dan/atau gempa).
8 (Delapan) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
3 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
1 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;
2 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU);
2 TPS Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu;
1 TPS dekat wilayah kerja (pertambangan dan/atau pabrik);
2 TPS Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu/pemilihan;
1 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/Pemilihan;
1 TPS di Lokasi Khusus; dan
1 (Satu) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi
1 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS;
Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Peserta Pemilu Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilu Pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
kolaborasi dengan pemantau Pemilu Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan Pemilu di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Rekomendasi
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:
melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.
Bawaslu Kota Tegal:
1. Fauzan Hamid (Ketua dan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi)
2. Nur Aliah Saparida (Anggota dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat)
3. Sukristo (Anggota dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa )