Lompat ke isi utama

Pers Release

Bawaslu Kota Tegal Awasi Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Kota Tegal Awasi Pelaksanaan

Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024

Kota Tegal, Bawaslu Kota Tegal awasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pilkada serentak 2024 di Kota Tegal, Rabu (27 November 2024).

Berdasarkan hasil pengawasan, di 4 kecamatan se-Kota Tegal pada saat hari pemungutan suara 

  1. Kecamatan Tegal Timur, ada 2 TPS mengalami kekurangan suarat suara Pemilihan Gubernur dengan total 23, sedangkan untuk kelebihan surat suara ada 4 TPS yang mengalami kelebihan surat suara dengan total sebanyak 4 surat suara.

  2. Kecamatan Tegal Selatan, ada 2 TPS mengalami kelebihan surat suara dengan total 2 surat suara untuk Pemilihan Walikota

  3. Kecamatan Margadana ada 2 TPS yang mengalami kekurangan surat suara sebanyak 2 buah untuk Pemilihan Walikota dan 1 TPS mengalami kelebihan 2 surat suara untuk Pemilihan Walikota. Sedangkan untuk Pemilihan Gubernur ada 2 TPS kelebihan dengan total 3 surat suara.

  4. Kecamatan Tegal Barat, ada 3 TPS yang mengalami kelebihan surat suara sebanyak 3 buah untuk Pemilihan Gubernur dan ada 2 TPS yang mengalami kelebihan surat suara dengan jumlah 3 buah untuk Pemilihan Walikota

 

Bawaslu Kota Tegal juga menerima aduan masyarakat pada hari Rabu, 27 November 2024 melalui narahubung Whatsapp sebanyak 4 aduan dan di Instagram sebanyak 2 aduan.

Aduan tersebut berkaitan dengan penggunaan hak pilih, penyelenggara pemilihan, daftar pemilih, dan kotak suara keliling.

 

Bawaslu Kota Tegal:

1. Fauzan Hamid (Ketua dan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi)

2. Nur Aliah Saparida (Anggota dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat)

3. Sukristo (Anggota dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa)

Pers Release