Kota Tegal – Bawaslu Kota Tegal awasi pemenuhan Syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Kota Tegal pada pemilihan 2024, tanggal 8 s.d 12 Mei 2024.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Proses Sengketa Sukristo menyampaikan bahwa dalam pengawasan baru ada beberapa pihak yang berkonsultasi di help desk KPU Kota Tegal.
Untuk Kota Tegal sendiri Jumlah DPT Pemilu 2024 adalah 212.800. sehingga untuk jumlah dukungan minimal pemilih adalah 21.800 dengan jumlah sebaran ada di tiga kecamatan. Dan syarat lainnya adalah bagi pendukung yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat , maka pendukung wajib menyerahkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum dalam KTP.
“Akan tetapi hingga tanggal 12 Mei 2024, belum ada yang menyerahkan pemenuhan syarat dukungan minimal, artinya untuk Kota Tegal tidak ada calon Perseorangan Wali Kota dan Wakil Walikota,” Ucap Sukristo saat pengawasan sampai akhir pukul 23.59.
Kota Tegal
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
Sukristo