Bawaslu Kota Tegal Lakukan Uji Petik untuk Akurasi Data
Kota Tegal - Bawaslu Kota Tegal Lakukan Uji Petik di wilayah yang telah di coklit. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan proses tahapan Pemutakhiran Data Pemilih. Bawaslu Kota Tegal dan jajarannya pada proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) ini melakukan dua pengawasan yaitu pengawasan melekat dan Uji Petik Mandiri. Coklit sendiri dimulai pada tangal 24 Juni 2024 dan berakhir pada tanggal 24 JUuli 2024.
“ Pengawasan melekat sendiri adalah pengawasan terhadap kinerja pantarlih, dimana PKD atau Wascam akan melihat apakah Pantarlih bekerja sesuai dengan regulasi atau tidak. Sedangkan Uji Petik Mandiri dilakukan terhadap wilayah yang sudah di coklit untuk mengawal apakah ada warga yang tercecer belum tercoklit dan memantau apakah pantarlih bekerja sesuai dengan regulasi atau tidak” Ucap Nur Aliah Saparida Anggota Bawaslu Kota Tegal.
Dalam pengawasan tersebut ada beberapa temuan terhadap proses coklit, salah satunya terkait dengan Pantarlih yang tidak menggunakan identitas, atau rumah yang hanya di tempeli stiker. Hal ini sudah di lakukan saran perbaikan oleh wascam kepada PPS terkait dengan pantarlih yang tidak melakukan tugasnya dengan baik. Dan PPS sudah menjawab saran perbaikan tersebut.
Untuk Uji Petik Mandiri akan terus di lakukan sampai dengan menjelang Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT). Uji petik ini juga dilakukan bersamaan dengan Patroli Kawal Hak Pilih. Hal ini dilakukan agar coklit sendiri bukan hanya selesai dengan cepat tetapi juga akurat dan mutakhir.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Tegal
Nur Aliah Saparida