Lompat ke isi utama

Pers Release

Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Tegal pada Proses Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024

Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Tegal pada Proses Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024

Kota Tegal - Dalam rangka mewujudkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang demokratis, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tegal terus melakukan langkah-langkah pengawasan guna menjaga hak pilih warga di Kota Tegal. Hal ini bertujuan untuk memastikan hak pilih Masyarakat sesuai dengan prinsip penyusunan daftar pemilih yaitu komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsive, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri, dan aksesbilitas. 

Dalam melakukan pencegahan terhadap proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih di Kota Tegal, Bawaslu Kota Tegal melakukan identifikasi kerawanan prosedur coklit sebagai objek pengawasan diantaranya : 

1.       Pantarlih melakukan coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi pemilih secara langsung terlebih dahulu;

2.       Pantarlih melimpahkan tugas coklit kepada pihak lain;

3.       Pantarlih tidak melaksanakan coklit secara tepat waktu;

4.       Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat;

5.       Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat;

6.       Pantarlih tidak memakai penanda identitas dan membawa perlengkapan pada saat coklit;

7.       Pantarlih tidak menempelkan stiker coklit untuk setiap 1 (satu) kepala keluarga setelah melakukan coklit;

8.       Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan/tanggapan Masyarakat, dan pantarlih tidak menindaklajuti saran perbaikan pengawas pemilu. 

Selain melakukan identifikasi kerawanan prosedur coklit, Bawaslu Kota Tegal dan seluruh jajaran di bawahnya telah melakukan pencegahan pada proses tahapan coklit dengan mengirimkan surat imbauan kepada jajaran KPU dengan jumlah surat imbauan sebanyak 6 surat yang mengimbau kepada KPU dan jajarannya untuk melakukan proses penyusunan daftar pemilih sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan, dan saran pebaikan sebanyak 7 surat , dan atas saran perbaikan tersebut, telah ditindaklanjuti oleh pantarlih sebelum masa coklit berakhir sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan. 

Selain melakukan tugas-tugas Pencegahan, Bawaslu Kota Tegal telah melaksanakan Pengawasan melalui pengawasan melekat dan Uji petik dalam proses Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data yang dimulai pada tanggal 24 Juni -24 Juli 2024. Pengawasan ini dilakukan oleh Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) di seluruh wilayah Kota Tegal guna memastikan validasi dan akurasi data pemilih sesuai dan ketaatan prosedur yang dilakukan oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih). Berdasarkan hasil pengawasan uji petik dan Coklit yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tegal ditemukan beberapa hal penting sebagai berikut : 

Jumlah Pemilih di Kelurahan/ Desa 235.646, Jumlah pemilih yang belum di coklit 5, Jumlah Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masuk ke dalam daftar pemilih 76, Jumlah Pendaftaran Pemilih berdasarkan KTP-el 154, Jumlah Pendaftaran Pemilih berdasarkan Kartu Keluarga 7288, Jumlah Pendaftaran Pemilih berdasarkan Biodata Penduduk 7,  Jumlah pemilih meninggal 303, Jumlah Pemilih Ganda 1, Jumlah Pemilih Pindah Domisili (Keluar) 38, Jumlah Pemilih yang Bukan Penduduk Setempat/ Alamat Tidak Sesuai 12, Jumlah Pemlih yang Jumlah Pemilih Disabilitas dengan Fisik : 57, intelektual : 58, Mental : 68, Sensorik Rungu : 13, Sensorik Netra : 10 dan Sensorik Wicara : 1 . Segala temuan sudah di lakukan saran perbaikan oleh jajaran Bawaslu dan sudah di tindak lanjuti oleh KPU. 

Bawaslu Kota Tegal juga mencanangkan ‘Kawal Hak Pilih’ sejak awal Juli lalu. Kawal hak pilih merupakan bentuk komitmen pengawas dalam mengawal hak pilih dan data pemilih Pemilihan 2024 ini. Pemilih yang sudah memiliki hak pilih jangan sampai tidak bisa memilih atau kehilangan hak pilihnya.

Bawaslu bersama Panwaslu Kecamatan dan PKD terus melakukan patroli kawal hak pilih dengan turun langsung ke forum warga, koordinasi dengan Pemdes dan stakeholders lainnya. Bawaslu membuka posko pengaduan langsung dikantor dan secara online, begitu juga dengan 4 Panwaslu Kecamatan dan 27 PKD di Kota Tegal. 

Bawaslu dan jajaran pengawas juga akan memfokuskan kawal hak pilih terhadap pemilih disabilitas, pemilih memenuhi syarat yang belum terdaftar dalam pemilih atau pun pemilih tidak memenuhi syarat yang masih masuk dalam daftar pemilih. Inti kawal hak pilih adalah menyisir dan mengawal pemilih yang MS belum terdaftar agar terdaftar dalam daftar pemilih dan tidak tercecer. 

Mari Awasi Bersama tahapan Penyusunan dan Pemuktahiran Daftar Pemilih pada Pemilihan 2024, Laporkan kepada Pengawas  apabila kalian belum tercatat sebagai pemilih!

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat

Nur Aliah Saparida

Pers Release